Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang memanfaatkan teknologi digital dengan mencatut nama pejabat publik. Kali ini, pelaku diduga menggunakan nama Muazzin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk menjalankan aksinya melalui Facebook Messenger dan panggilan telepon WhatsApp.
Modus yang digunakan terbilang cukup meyakinkan. Pelaku tidak langsung meminta uang kepada calon korbannya, tetapi terlebih dahulu membangun komunikasi, mengaku sedang menjalankan aktivitas bisnis, kemudian menawarkan peluang keuntungan besar melalui transaksi jual beli mobil hasil lelang.
Kisah tersebut dialami Ali (nama samaran), warga Aceh Tamiang, yang menceritakan pengalamannya kepada TERASMEDIA.NET di sebuah kafe di kawasan Karang Baru, Minggu (1/11/2026).
Berawal dari Pesan Facebook Messenger
Ali menuturkan, kejadian bermula ketika sebuah akun Facebook (Pak Muazzin) yang menggunakan nama dan identitas Muazzin menghubunginya melalui Messenger.
Pesan pertama yang diterima Ali terkesan biasa, hanya berupa sapaan dan pertanyaan mengenai kabar.
“Assalamualaikum, Bang Ali. Gimana kabarnya?” demikian pesan awal yang dikirimkan pelaku.
Setelah percakapan berlangsung, pelaku kemudian meminta nomor telepon atau WhatsApp Ali. Tanpa menyadari adanya indikasi penipuan, komunikasi pun berlanjut melalui panggilan telepon.
Keesokan harinya, pelaku berulang kali menghubungi Ali. Ketika akhirnya tersambung, pelaku mengaku sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
“Nanti setelah sampai di Banda Aceh, saya menghubungi Bang Ali kembali,” ujar pelaku sebagaimana ditirukan Ali.
Mengaku Memenangkan Lelang Mobil Mitsubishi Pajero Dakar
Pada panggilan berikutnya, pelaku kembali menghubungi Ali ketika masyarakat sedang melaksanakan salat Jumat (30/10/2026). Karena sedang dalam perjalanan pulang untuk menunaikan salat Jumat di kawasan Karang Baru, Ali tidak sempat mengangkat telepon tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Ali yang merasa tidak enak karena tidak menjawab panggilan seseorang yang diyakininya sebagai anggota DPRK, akhirnya menelepon kembali nomor tersebut.
Dalam percakapan itu, pelaku mengaku sedang berada di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, untuk mengikuti proses lelang kendaraan bermotor.
Pelaku kemudian bercerita bahwa dirinya telah memenangkan lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan harga sekitar Rp200 juta, yang disebutnya sebagai harga lelang atau harga on the road (OTR) kantor.
Cerita tersebut menjadi awal dari skenario yang diduga dirancang untuk memperdaya Ali.
Pelaku selanjutnya menyebut seorang warga negara asing asal China bernama Chandra Liem Wijaya, yang menurut pengakuan pelaku memiliki showroom mobil di Banda Aceh.
Pelaku mengklaim bahwa Chandra Liem tertarik membeli mobil hasil lelang tersebut seharga Rp250 juta. Namun, menurut cerita pelaku, mobil itu sebenarnya akan dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp450 juta.
Informasi mengenai lelang mobil, identitas Chandra Liem Wijaya, dan keberadaan showroom tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai Muazzin. Kebenarannya belum terverifikasi secara independen.
Dijanjikan Keuntungan hingga Rp330 Juta
Setelah menyampaikan cerita tersebut, pelaku mulai melibatkan Ali dalam rencana transaksi yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar.
Pelaku meminta Ali menghubungi orang yang disebut bernama Chandra Liem Wijaya. Ali bahkan diarahkan untuk mengatakan bahwa dirinya, bukan Muazzin, merupakan pihak yang memenangkan lelang mobil tersebut.
Pelaku kemudian meminta Ali menawarkan mobil itu seharga Rp580 juta. Jika calon pembeli menawar, Ali diarahkan untuk menurunkan harga hingga Rp530 juta.
Menurut perhitungan yang disampaikan pelaku, apabila mobil tersebut berhasil dijual dengan harga Rp530 juta, sementara harga lelangnya Rp200 juta, akan terdapat selisih sebesar Rp330 juta yang diklaim bisa dibagi dua antara pelaku dan Ali.
Ali menuturkan bahwa pelaku menyampaikan rencana tersebut seolah-olah merupakan peluang bisnis yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Untuk melancarkan rencananya, pelaku kemudian mengirimkan nomor telepon yang diklaim sebagai nomor Chandra Liem Wijaya melalui WhatsApp.
Namun, Ali mulai merasakan kejanggalan. Ia belum menghubungi nomor tersebut karena curiga terhadap rangkaian cerita yang disampaikan pelaku.
Kecurigaan Ali semakin kuat ketika nomor yang diklaim milik calon pembeli itu juga berulang kali menghubunginya. Ali memilih tidak mengangkat panggilan tersebut.
Menghubungi Muazzin yang Sebenarnya, Aksi Pelaku Terbongkar
Ali kemudian teringat bahwa dirinya pernah menyimpan nomor telepon Muazzin, anggota DPRK Aceh Tamiang yang sebenarnya.
Ia pun segera menghubungi Muazzin untuk menceritakan seluruh rangkaian komunikasi mengenai lelang mobil tersebut sekaligus memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Dari komunikasi itu, Ali akhirnya mengetahui bahwa orang yang selama ini menghubunginya bukanlah Muazzin yang sebenarnya.
Muazzin yang asli diketahui sedang berada di Aceh Tamiang, bukan di Banda Aceh sebagaimana diklaim pelaku.
Menurut keterangan Ali, Muazzin kemudian menyarankannya untuk memblokir nomor yang digunakan pelaku.
Muazzin juga menyampaikan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada Ali, terdapat korban yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat penipuan dengan modus mencatut namanya.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan identitas pejabat publik melalui media sosial bukanlah persoalan yang boleh dianggap sepele.
Diduga Mengarah pada Permintaan Uang Administrasi
Ali menduga, apabila dirinya mengikuti arahan pelaku dan mulai berkomunikasi dengan orang yang disebut sebagai Chandra Liem Wijaya, skenario penipuan itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Ia memperkirakan kedua pihak akan berpura-pura melakukan negosiasi harga mobil hingga tercapai kesepakatan pada nilai yang tinggi.
Setelah korban merasa yakin akan memperoleh keuntungan besar, pelaku diduga berpotensi meminta uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, atau kebutuhan lain yang dikaitkan dengan proses lelang dan transaksi kendaraan.
Pada tahap itulah korban berisiko menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan mendapatkan bagian keuntungan yang dijanjikan.
Meski demikian, dugaan mengenai tahap lanjutan tersebut merupakan perkiraan Ali berdasarkan percakapan yang dialaminya. Dalam kasus ini, Ali mengaku belum sampai melakukan negosiasi dengan nomor yang diberikan pelaku.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa janji keuntungan besar, terlebih melalui transaksi yang belum terverifikasi, dapat menjadi umpan untuk membuat calon korban lengah dan akhirnya menyerahkan uang.
Muazzin Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Melalui keterangan yang disampaikan kepada Ali, Muazzin mengimbau masyarakat Aceh Tamiang agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan dirinya maupun pejabat publik lainnya.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya hanya karena sebuah akun media sosial menggunakan nama, foto, atau identitas seseorang yang dikenal.
Apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan, masyarakat sebaiknya segera melakukan verifikasi melalui nomor telepon yang telah diketahui kebenarannya atau menghubungi yang bersangkutan secara langsung.
Selain itu, tawaran bisnis dengan keuntungan yang tidak masuk akal patut dicurigai, terlebih jika disertai permintaan pembayaran biaya administrasi, uang muka, atau biaya pengurusan dokumen sebelum transaksi dapat dibuktikan keabsahannya.
Lima Langkah agar Tidak Menjadi Korban
Untuk mengantisipasi modus serupa, masyarakat Aceh Tamiang perlu memperhatikan beberapa langkah berikut:
1. Verifikasi identitas pengirim. Jika menerima pesan dari akun yang mengatasnamakan pejabat, hubungi pejabat tersebut melalui nomor resmi atau nomor yang sudah tersimpan sebelumnya.
2. Jangan langsung percaya pada akun Facebook. Nama dan foto profil seseorang dapat digunakan oleh pihak lain. Akun yang terlihat meyakinkan belum tentu dikelola oleh orang yang bersangkutan.
3. Waspadai tawaran keuntungan besar. Janji keuntungan ratusan juta rupiah dalam transaksi yang tidak jelas harus diperiksa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
4. Jangan mentransfer uang untuk biaya yang belum terverifikasi. Periksa langsung kepada instansi terkait apabila transaksi diklaim berhubungan dengan lelang kendaraan milik pemerintah atau lembaga penegak hukum.
5. Simpan bukti dan laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Simpan tangkapan layar percakapan, nomor telepon, identitas akun, serta bukti transaksi jika ada. Laporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Jangan Biarkan Teknologi Menjadi Alat Kejahatan
Perkembangan teknologi komunikasi seharusnya memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan menjalin hubungan. Namun, kemudahan tersebut juga dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap figur publik.
Kasus yang dialami Ali menjadi pengingat bahwa siapa pun dapat menjadi sasaran apabila tidak berhati-hati. Pelaku dapat memulai aksinya hanya dengan sebuah salam, membangun komunikasi secara perlahan, kemudian menawarkan peluang bisnis yang tampak menguntungkan.
Beruntung, Ali memilih untuk memastikan kebenaran informasi dengan menghubungi Muazzin secara langsung sebelum melangkah lebih jauh.
Masyarakat diharapkan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, sekalipun tawaran itu datang dari akun yang menggunakan nama pejabat atau orang yang dikenal.
Ingat, jangan mudah percaya pada identitas di media sosial. Pastikan kebenarannya sebelum bertindak. Satu panggilan untuk melakukan verifikasi dapat menyelamatkan uang dan harta benda Anda dari aksi penipuan.[] TM/Red










