Limbah merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan manusia sendiri pun mengeluarkan limbah di setiap harinya. Tidak lain dan tidak bukan, salah satu limbah yang dihasilkan oleh manusia yaitu limbah tinja. Limbah tinja merupakan sisa metabolisme tubuh manusia yang mengandung banyak sekali bakteri didalamnya. Salah satu kandungan bakteri dalam limbah tinja yaitu bakteri E-coli. Limbah tinja tentunya perlu diolah dan dikelola terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan. Jika limbah tinja tidak dikelola dengan baik tentunya dapat mencemari lingkungan dan dapat menyebabkan beberapa penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Limbah tinja biasanya hanya ditampung di dalam septic tank. Hampir setiap rumah warga pasti mempunyai septic tank untuk menampung limbah tinja dan juga limbah urin. Namun apabila septic tank sudah penuh atau mampet, biasanya pemilik rumah akan memanggil jasa sedot tinja. Hal yang menjadi pertanyaan kebanyakan orang adalah limbah tinja yang disedot nantinya akan dibuang kemana. Pasti ada beberapa asumsi bahwa limbah tinja hasil penyedotan akan dibuang langsung ke badan aliran air misalnya seperti sungai. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Di daerah Bantul ada tempat pengolahan limbah tinja yaitu di Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Jasa Konstruksi (Balai PALPJK). Balai PALPJK ini biasanya menjadi tempat penyetoran limbah tinja oleh truk-truk tangki tinja. Kebanyakan sumber asal penyedotan limbah tinja yang disetorkan ke balai ini masih berada dalam lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun tidak jarang juga sumber limbah tinja yang disetorkan berasal dari daerah Jawa Tengah. Biasanya limbah tinja yang disetorkan di Balai PALPJK ini dibawa oleh truk-truk tangki tinja.
Untuk setiap kali penyetoran limbah tinja, truk-truk tangki tinja akan dikenakan biaya. Untuk saat ini, biaya penyetoran limbah tinja yang dibebankan kepada truk tangki tinja yaitu sebesar Rp 58.000,00. Setiap harinya ada puluhan truk tangki tinja yang menyetorkan limbah tinjanya di Balai PALPJK ini. Bahkan pernah ada suatu hari dimana dalam satu hari terdapat 100 truk yang menyetorkan limbah tinjanya di Balai PALPJK.
Banyaknya truk-truk tangki tinja yang menyetorkan limbah tinjanya ke Balai PALPJK ini tentunya membuka mata kita bahwa Balai PALPJK ini menjadi salah satu solusi pengolahan limbah tinja yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Memang pada dasarnya belum banyak tempat pengelolaan air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya untuk pengolahan limbah tinja. Adanya Balai PALPJK ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengatasi solusi pembuangan dan pengelolaan limbah tinja.
Balai PALPJK ini tidak hanya mengolah limbah tinja saja, namun balai ini juga mengolah limbah domestik dari rumah tangga. Limbah domestik dari rumah tangga ini biasanya disalurkan melalui saluran pipa bawah tanah. Pipa bawah tanah ini berasal dari saluran rumah-rumah warga yang masih berada di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta. Limbah domestik dan juga limbah tinja yang sudah diolah nantinya akan dibuang di badan air yaitu sungai Bedog. Namun tentu saja, limbah yang akan dibuang tentunya sudah diolah dan dipastikan sudah aman untuk dibuang ke sungai. Tujuan dari pengolahan limbah adalah agar limbah domestik maupun limbah tinja yang dibuang tidak mencemari lingkungan dan menyebabkan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan warga masyarakat yang tinggal di daerah sungai tersebut.
Untuk hasil pengolahan dari limbah tinja sendiri dibedakan menjadi dua yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat hasil pengolahan tinja nantinya akan ditampung di dalam bak penampungan. Limbah padat ini berbentuk seperti lumpur dan apabila sudah kering akan berbentuk dan terlihat seperti tanah. Sedangkan untuk limbah cair itu sendiri akan dibuang ke badan air yaitu ke sungai. Baik limbah tinja maupun limbah domestik rumah tangga yang diolah di Balai PALPJK ini harus melalui beberapa proses pengolahan air limbah dengan mengacu pada peraturan pemerintah mengenai baku mutu air limbah. Peraturan baku mutu air limbah yang digunakan di laboratorium Balai PALPJK ini yaitu Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2016 mengenai “Baku Mutu Air Limbah”.
Adanya tempat pengelolaan air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya di Balai PALPJK ini perlu diapresiasi dan diacungi jempol. Adanya balai ini tentunya sangat bermanfaat dan bisa menjadi solusi pembuangan dan pengolahan limbah terutama untuk limbah tinja. Mengingat pengolahan limbah tinja tidak bisa dilakukan sendiri di rumah dan perlu dilakukan pengolahan oleh instansi yang berkompeten dibidangnya.[]
Penulis :
Khotijah Suki Zuhrowati, Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, email : zuhrowati.zhrr72@gmail.com














