Satu Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Langsa, TERASMEDIA.NET – Sebanyak 1.080.200 batang rokok ilegal kembali dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis (08/07) yang lalu.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan rokok yang berhasil disita dalam operasi pasar dan patroli darat yang dilakukan sepanjang bukan Januari – April 2021, demikian dikatakan Tri Hartana dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, sebagaimana dikutip dari acehantaranews.

Tri Hartana, Jumat (09/07) di Langsa, mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,698 miliar dengan taksiran kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp1,023 miliar, sebut Tri Hartana lagi.

Baca Juga :  Petugas Bea Cukai Kembali Amankan 1 Juta Rokok Luffman Ilegal di Aceh Tamiang

Pemusnahan terhadap satu juta batang lebih rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya dipotong-potong sehingga menghilangkan fungsi utama dari rokok tersebut, abru kemudian ditimbun. ujar Tri Hartana.

Dikatakannya, pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya itu adalah perintah dari UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 66 Ayat (1) yang menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. []*

banner 300250