Pasangkayu, TERASMEDIA.NET – Serikat Petani Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.
Serikat Petani Pasangkayu menduga adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam suratnya bernomor 01/SPP/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 lalu yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Serikat Petani Pasangkayu meminta perhatian dan penyelesaian masalah HGU kepada Presiden yang menurutnya telah mengancam keadilan sosial bagi masyarakat.
Dalam suratnya tersebut, juga disebutkan tentang adanya penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan dengan menguasai HGU yang melebihi batas.
“Sejak beberapa tahun terakhir kami mendapati adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan menguasai lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu”, begitu salah satu bunyi surat tersebut yang ditandantangi Ketua Serika Petani Pasangkayu, Dedi Sudirman L.
Lebih lanjut dalam surat tersebut juga disebutkan, tentang adanya 3 korporasi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan.
Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Serikat Petani Pasangkayu juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.
Serika Petani Pasangkayu memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain :
1) Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah;
2) Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan;
3) Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak; dan
4) Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.
Dalam suratnya, Serikat Petani Pasangkayu juga memohon kesediaan Presiden Prabowo Subianto untuk menerima audiensi Serikat Petani Pasangkayu guna menjelaskan secara langsung detail masalah menyangkut dugaan adanya mafia tanah, dugaan penggelapan pajak serta banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.[]