15 Satwa Liar Dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam Sorong

Sorong, TERASMEDIA.NET – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melaksanakan pelepasliaran 15 individu satwa burung Papua ke habitat alaminya bertempat di Taman Wisata Alam Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, selasa (13/7).

Kegiatan yang dilakukan BBKSDA Papua Barat ini ikut disakasikan bersama Dinas Pertanian Kota Sorong, Balai Karantina Pertanian Kelas I Sorong, dan Masyarakat Ulayat Papua Barat.

Adapun jenis satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah terdiri dari 2 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan 4 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 4 ekor Julang Papua (Rhyticeros plicatus).

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama melestarikan dan menjaga biodiversitas tanah Papua. Di tanah Papua kita tau dan sadar betul terdapat banyak satwa liar endemik yang harus kita jaga kelangsungan dan keberadaannya.

Baca Juga :  34 Atlet Korpri Aceh Dilepas Menuju Pornas XVI di Semarang

“Mari bersama-sama kita menjaga dan lindungi kekayaan keanekaragaman hayati tanah Papua ini, jangan tunggu punah baru kita peduli,” katanya.

Budi menjelaskan, Taman Wisata Alam Sorong dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat serta sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa BBKSDA Papua Barat, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kota Sorong.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam, mengingat satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa asli Papua. Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018. []*

banner 300250