Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Seorang personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan juga diduga telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan anggota Satbrimob yang telah lama meninggalkan dinas tanpa keterangan jelas dan kini berada di luar negeri.
Menurut Joko, sebelum dugaan keterlibatan dengan militer Rusia mencuat, Bripda Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Yang bersangkutan pernah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Yang bersangkutan sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Namun, kemudian kembali melakukan pelanggaran berat dengan meninggalkan tugas tanpa izin,” ujar Joko dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas. Upaya pencarian telah dilakukan ke rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta dilayangkan dua kali surat panggilan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran hingga informasi gaji dalam mata uang rubel.
Berdasarkan hasil penelusuran, Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa data paspor, manifes penerbangan, serta dokumentasi digital. Dari data tersebut diketahui bahwa Bripda Muhammad Rio melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Shanghai dan Haikou pada Desember 2025.
“Atas ketidakhadiran yang bersangkutan dan bukti-bukti yang ada, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026,” jelas Joko.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dan putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Joko.
Dengan putusan tersebut, Bripda Muhammad Rio secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[]








