Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk mempercepat berbagai agenda strategis daerah, mulai dari persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional 2028, percepatan pemulihan pascabencana, hingga penanganan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran pimpinan MPU Aceh dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (3/6/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana Iduladha 1447 Hijriah itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara ulama dan umara, tetapi juga membahas sejumlah persoalan yang dinilai penting bagi masa depan Aceh.
Rombongan MPU Aceh dipimpin Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, didampingi Wakil Ketua MPU Aceh Abi Bayu, Abon Muhib, Abiya Hatta, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh Zahrol Fajri.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kesiapan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional ke-33 pada tahun 2028. MPU menilai persiapan harus segera dimulai mengingat skala penyelenggaraan yang besar dan melibatkan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
MPU berharap Pemerintah Aceh dapat segera membentuk kepanitiaan pelaksana, menetapkan lokasi arena utama, menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, serta menyusun kebutuhan anggaran secara bertahap agar pelaksanaan MTQ nasional dapat berjalan optimal.
Selain agenda keagamaan, MPU juga menyoroti proses pemulihan wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Menurut MPU, sejumlah fasilitas pendidikan, infrastruktur publik, sarana ekonomi masyarakat, serta rumah warga di beberapa daerah masih memerlukan perhatian dan dukungan pemerintah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih cepat.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan lingkungan hidup juga mendapat perhatian serius. MPU mengingatkan pemerintah mengenai dampak aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Menurut MPU, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin perlu diperkuat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam Aceh.
Di sektor ekonomi syariah, MPU turut menekankan pentingnya mempertahankan kewenangan Aceh dalam pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari implementasi kekhususan Aceh sekaligus berpotensi mendukung peningkatan pendapatan daerah.
MPU juga mendorong optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya melalui Baitul Mal Aceh. Untuk itu, diperlukan penyempurnaan regulasi agar pengelolaan dan pemanfaatan dana umat dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan apresiasinya atas peran MPU dalam memberikan pandangan dan rekomendasi terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah. Pemerintah Aceh, kata dia, terbuka terhadap masukan ulama sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan kebutuhan masyarakat.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ulama dalam merespons berbagai tantangan yang dihadapi Aceh, mulai dari pembangunan keagamaan, pemulihan pascabencana, perlindungan lingkungan hidup, hingga penguatan ekonomi syariah.[]










