Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Jakarta, TERASMEDIA.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Kurang dari 24 jam setelah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu (3/6/2026).

Ketiga pimpinan BGN yang ikut terseret adalah Sony Sanjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS, dan Saudara LT sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  EKOBA : Pemanfaatan di Kawasan Karst harus Memperhatikan Prinsip Konservasi dan Keberlanjutan

Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan Jampidsus sekitar pukul 17.11 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dengan tangan terikat.

Saat digiring oleh tim jaksa penyidik menuju mobil tahanan, Dadan memilih bungkam dan tidak merespons satu pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Tak lama berselang, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung menyusul di belakangnya dengan pengawalan ketat.

Rentetan Peristiwa: Dicopot Malam, Digeledah Pagi

Penahanan ini menjadi puncak dari rentetan peristiwa kilat yang menimpa pimpinan lembaga pemegang proyek strategis nasional tersebut.

Baca Juga :  Pinjaman Online di Kalangan Gen Z

Hanya berselang sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan perombakan total ini diambil setelah Presiden melakukan pemantauan, evaluasi berkala, serta mendengarkan masukan dari berbagai kementerian dan masyarakat penerima manfaat.

Pasca-pencopotan tersebut, Presiden Prabowo langsung menunjuk Nanik S. Deyang untuk mengambil alih kepemimpinan BGN.

Tak butuh waktu lama bagi penegak hukum untuk bergerak. Pada Rabu (3/6/2026) pagi, tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat BGN yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Jefri, membenarkan operasi tersebut.

Baca Juga :  Hikayat Selembar Daun

Potensi Tersangka Baru dalam “Mega Proyek”

Kasus ini diprediksi akan berbuntut panjang. Mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pilar program nasional utama pemerintah, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Tim penegak hukum mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan di lapangan.

“Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai,” pungkas Mochamad Jeffry.[]

banner 300250