BKPRMI Aceh Tamiang Dukung Isbat Wakaf Tanah Blang Padang

Aceh, Berita, Hukum110 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Tamiang, Asra, S.H., CPM., CML, menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan penyelesaian status tanah Blang Padang melalui mekanisme isbat wakaf.

Menurut Asra, langkah yang diusulkan tersebut merupakan solusi yang patut diapresiasi karena mengedepankan mekanisme hukum untuk memberikan kepastian terhadap status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia menilai, melalui proses isbat wakaf, seluruh bukti sejarah, dokumen pendukung, hingga keterangan para ahli dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan lembaga peradilan yang berwenang. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga :  Perjalanan ke Negeri Pucuk Rebung

“Kami mendukung penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf sebagaimana diusulkan oleh Bapak Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, persoalan ini dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asra dalam keterangan pers yang diterima TERASMEDIA.NET.

Asra menegaskan, BKPRMI Aceh Tamiang berpandangan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan aset umat harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan nilai-nilai sejarah, kepentingan masyarakat, serta prinsip keadilan.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum akan menjadi langkah terbaik untuk menghindari polemik yang berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian mengenai status tanah Blang Padang.

Selain menyampaikan dukungan terhadap usulan tersebut, BKPRMI Aceh Tamiang juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum yang akan ditempuh. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga tidak memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Mentan Andi Amran Pimpin Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Aceh Utara

Asra berharap mekanisme isbat wakaf nantinya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Dengan penyelesaian melalui jalur hukum, kita berharap status tanah Blang Padang dapat menjadi jelas, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan tetap menjaga persatuan masyarakat Aceh,” pungkasnya.[] Wira/TM-W014

Editor : Yeddi Alaydrus

banner 300250