Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh, Berita43 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., resmi menerbitkan surat teguran keras yang melarang seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi membuang sampah sembarangan.

Surat yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan sampah sisa usaha, limbah makanan, dan kemasan dibuang ke parit, sungai, pinggir jalan, hingga lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.

Dalam siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Timur, Jumat (17/7/2026), Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Baca Juga :  Berawal dari Pekerja Migran, Slamet Santoso Kini Berseragam Klub Polandia

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Al-Farlaky.

Melalui surat tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah tertutup di lokasi usahanya, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta menyerahkan sampah kepada petugas resmi atau mengangkutnya sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Mereka juga dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, sungai, pinggir jalan, maupun lahan kosong.

Sebagai bentuk penegakan aturan, surat tersebut berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu tujuh hari kerja untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan dan memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya. Jika masih melanggar, pemerintah akan menerbitkan peringatan lanjutan disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.

Baca Juga :  Kepailitan dalam Bayang-Bayang Kepentingan Kreditur

Bupati Al-Farlaky menegaskan, pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Aceh Timur yang bersih, sehat, nyaman, dan semakin berdaya saing.[]

banner 300250