TerasMedia.net | Lhoksukon – Dua pria diringkus polisi saat sedang tidur-tiduran di meunasah Gampong Lhok Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (3/6).
Ternyata kedua pria itu dicokok polisi karena terlibat pembegalan terhadap sepasang kekasih yang baru tunangan.
Dua pria tersebut adalah MD (38) dan MA (30). Mereka diringkus polisi pada Kamis (3/6/2021) lalu, setelah satu hari sebelumnya melakukan pembegalan terhadap dua korban.
Korban adalah Salmiati (23), asal Desa Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Basri (25), warga Desa Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Salmiati dan Basri adalah pasangan kekasih yang baru saja melaksanakan pertunangan.
Pembegalan itu terjadi di lintasan jalan irigasi kawasan Desa Lhok Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Rabu (2/6/2021).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/6/2021), menyebutkan, perkara yang menjerat kedua pelaku dilaporkan oleh korban Salmiati dan Basri.
Kasus kriminalitas tersebut terjadi pada Rabu (2/6/2021) lalu, di jalan tanggul Gampong Lhok Bintang Hu.
“Saat itu, kedua korban sedang melintas berboncengan menggunakan sepeda motor,“ ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Kemudian, kedua pelaku muncul dan menyetop sepasang kekasih tersebut lalu mengancam korban dengan pisau.
Kedua pelaku, terang Kapolsek Tanah Jambo Aye, merampas perhiasan dan handphone kedua korban.
“Setelah merampas perhiasan dan barang-barang lainnya milik korban, kedua pelaku menyuruh korban pergi,” ungkap Kapolsek Tanah Jambo Aye.
Kemudian kedua korban segera mendatangi Mapolsek Tanah Jambo Aye untuk melaporkan perbuatan kedua pemuda yang tak diketahui identitasnya tersebut. []
Sumber : Serambinews