La Nyalla : Presidential Threshold Persulit Munculkan Pemimpin Terbaik

TerasMedia.net | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengupas dampak dari syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Syarat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu merupakan buah dari amendemen UUD 1945 terdahulu. Menurut dia, amendemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.

Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6/2021).

Tema yang diangkat adalah Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat.

Beberapa senator turut mendampingi La Nyalla antara lain Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.

Senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-cita oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?

“Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amendemen ke-5 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002,” tuturnya.

Menurut La Nyalla, setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (Pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head.

Baca Juga :  Tundukkan Minions, Bagas-Fikri Maju ke Final All England

Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon pada pilpres.

Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan capres-cawapres.

“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon,” tutur La Nyalla.

Dampak dengan hanya ada dua pasangan calon adalah pilpres menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.

“Kondisi itu masih dirasakan hingga detik ini, meski sudah ada rekonsiliasi. Tentu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini,” ucapnya.

Menurut La Nyalla, implikasi kedua dari presidential threshold adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju pada pilpres, tanpa naungan partai politik.

“Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” ucap La Nyalla.

Implikasi ketiga, kata dia, presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat.

Baca Juga :  Mobil Masuk Jurang di Bener Meriah, Kakek dan 4 Cucu Dilarikan ke Puskesmas

Menurut La Nyalla, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.

“Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat,” urainya.

Implikasi keempat dari presidential threshold, kata La Nyalla, yakni tak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai pasangan calon yang akan diusung bersama.

Padahal, sambung dia, partai politik seharusnya didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.

“Tetapi dengan aturan ambang batas presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” sebut mantan Ketua Umum PSSI ini.

Dari sejumlah argumentasi tersebut, La Nyalla menganggap aturan presidential threshold sebenarnya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Apalagi dalil bahwa presidential threshold disebut untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, dianggap justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

“Karena partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” ujar La Nyalla.

Sementara itu terkait presidential Treshold, Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung aspek yang dilihat.

Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa.

Baca Juga :  728 Mahasiswa Universitas Teuku Umar KKN ke Aceh Tengah

“Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal,” katanya.

Sementara itu pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM mengatakan presidential threshold hanya untuk mengonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.

“Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK,” jelasnya.

Lantas kemudian apakah amandemen bisa menjawab soal presidential threshold? Menurut Zainal sebenarnya tidak perlu dengan amendemen.

“Sebenarnya kerja lebih mudah adalah dengan Revisi UU tentang pemilu. Diubah saja di pasal-pasalnya soal ambang batas itu. Jadi tidak perlu dengan amendemen,” jelasnya.

Zainal khawatir amrndemen justru merusak sistem presidensil yang diyakini Indonesia sekarang.

“Amendemen jangan sampai merusak sistem presidensil. Presidensil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen,” katanya

Menurut Dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan, banyak barikade-barikade yang harus dilalui dalam menggugat presidential threshold.

“Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD. Tapi DPD tidak bisa sendiri, harus dengan bantuan dari gerakan mahasiswa, organisasi-organisasi masyarakat atau civil society lainnya,” tuturnya.

Iwan sepakat semua partai harus bisa mencalonkan presiden. Tidak dikunci dengan adanya ambang batas pencalonan presiden.

“Kalau menurut saya, presidential threshold harus dihapuskan. Agar muncul calon-calon potensial. Perlu tekanan publik yang kuat agar parpol memikirkan kepentingan negara bukan menghamba pada oligarki,” katanya. []

Sumber : Sindonews

banner 300250