Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – DPRK Aceh Tamiang buka penjaringan dan penyaringan calon Pengawas Pemilihan (Panwaslih) tahun 2024, yang tertuang dalam surat Ketua DPRK setempat Nomor 100.14/281.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto mengatakan, penerimaan panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon panitia pengawas pemilihan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang nomor 100.14/281.
“Di dalam Pasal 48 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK membentuk Panitia Seleksi yang bersifat ad hoc, untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dan pada ayat (2),” ucapnya, Minggu (25/2/2024).
Ia menyebutkan, panitia seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang dan untuk memenuhi azas keterbukaan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang akan membuka pendaftaran dan pemilihan panitia seleksi dengan memenuhi syarat.
“Adapun syarat pendaftaran, meliputi, warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran, pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau sederajat,” papar Miswanto.
Selain itu kata Ketua Komisi I bersedia tidak menjadi calon anggota Panwaslih serta calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan selama menjalankan tugas sebagai panitia seleksi, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
“Kemudian, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana dan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,” ungkapnya.
Sebagai syarat pendukung administrasi, sambung Miswanto, meliputi, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dan fotokopi NPWP serta pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar.
“Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Februari sampai 27 Februari 2024 dan sebanyak 11 orang telah mendaftar sebagai panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon panitia pengawas pemilihan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024,” ungkapnya.
Masih kata Miswanto, setelah lulus pendaftaran dan administrasi, panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon panitia pengawas pemilihan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 tersebut akan diseleksi oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang
“Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkas Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.[]