Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU RI, saat ini telah masuk masa kampanye Pemilu.
Adapun jadwal masa kampanye Pemilu yaitu tanggal 28 November 2024 s.d. 10 Februari 2024, dan setelahnya memasuki masa tenang tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 sebelum pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023.
Untuk pelaksanaan lokasi Kampanye Rapat Umum, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan lokasi pelaksanaannya. Penetapan lokasi ini sesuai dengan permintaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Demikian disebutkan dalam surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 270/6012 tanggal 24 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Tamiang dan ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH, MH.
Adapun lokasi Kampanye Rapat Umum yang telah ditetapkan untuk 12 kecamatan adalah Lapangan Stadion Kampung Tanah Terban (Kecamatan Karang Baru), Lapangan bolakaki Kampung Paya Ketenggar (Kecamatan Manyak Payed).
Lapangan Bawah Kampung Kota Kualasimpang (Kecamatan Kota Kualasimpang), lapangan bola kaki Kampung Simpang Kiri (Kecamatan Tenggulun), lapangan bola kaki Kampung Telaga Meuku Dua (Kecamatan Banda Mulia).
Berikutnya lapangan bolakaki Kampung Bandar Khalifah (Kecamatan Bendahara), lapangan bolakaki Kampung Durian (Kecamatan Rantau), lapangan upacara Kampung Sekrak Kanan (Kecamatan Sekrak).
Lapangan bolakaki Pulau Tiga (Kecamatan Tamiang Hulu), lapangan bolakaki Sungai Liput (Kecamatan Kejuruan Muda), lapangan Kecamatan Bandar Pusaka Kampung Babo (Kecamatan Bandar Pusaka) dan lapangan Kampung Tangsi Lama (Kecamatan Seruway).
Pemkab Aceh Tamiang juga telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tingkat kecamatan dan tingkat kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.[] Red/TM