Baubau, TERASMEDIA.NET – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan paspor elektronik bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Buton Selatan, Jumat (16/02/2024).
Kegiatan sosialisasi ini, dibuka oleh Indra Kusuma Atmaja selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso dan diikuti oleh Muh. Sirfadhli Analis Keimigrasian serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Buton Selatan.
Indra Kusuma Atmaja, menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh daerah di penjuru wilayah Indonesia.
”Melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor : IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau,” jelasnya.
Indra juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
”Bedanya, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujarnya.
Menurutnya dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk menjawab kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Selain itu juga sebagai tindaklanjut surat Plt. Dirjenim Nomor nomor : IMI .2-Um.01.01-40700 tahun 2022, Direktorat Jendral Imigrasi menambahkan kuota paspor setiap harinya.
Dijelaskannya, pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau membuka hingga 140 kuota perharinya dimulai pada tanggal 19 Februari 2024.
”Jadi masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” tandasnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Muh. Sirfadhli, Analis Keimigrasian Pertama, Imigrasi Baubau menambahkan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut.
“Beberapa keunggulan menggunakan aplikasi M-Paspor diantaranya dapat melakukan pendaftaran kapan aja dan dimana saja, mengunggah berkas secara mandiri, bisa memilih jenis paspor dan kantor imigrasi yang diinginkan, serta dapat memilih jadwal pengambilan biometrik sesuai dengan yang diinginkan.” ujar Sirfadhli.
Indra menyampaikan agar kemenag kabupaten Buton Selatan dapat membantu para jamaah umroh dan haji nanti nya dapat dilakukan penyampaian informasi agar dapat menggunakan paspor elektronik sehingga dapat memudahkan dalam proses pemeriksaan keimigrasian pada saat keberangkatan dan kedatangannya.[]