Di era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Setiap hari, masyarakat berbagi data pribadi mereka dengan berbagai perusahaan, baik dalam transaksi e-commerce, perbankan, hingga media sosial. Namun, di balik kemudahan digital ini, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk melindungi data pribadi konsumen secara ketat.
Perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keamanan data konsumennya. Beberapa peraturan utama yang mengatur hal ini antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP merupakan regulasi utama yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
PP PSTE memperkuat regulasi dalam UU PDP dengan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan standar keamanan siber yang ketat. Pasal 14 dan 15 PP PSTE menekankan bahwa perusahaan yang mengelola data pribadi harus memastikan sistem mereka aman dari ancaman kebocoran atau peretasan.
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.
Peraturan ini lebih rinci dalam mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah bahwa setiap pengumpulan data pribadi harus berdasarkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Perusahaan yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi konsumen wajib menjalankan berbagai langkah untuk memastikan keamanan data tersebut. Beberapa tanggung jawab utama yang harus dilakukan perusahaan antara lain:
a. Mendapatkan Persetujuan Konsumen dengan Jelas
Setiap perusahaan wajib meminta persetujuan secara eksplisit sebelum mengumpulkan, menyimpan, atau memproses data pribadi konsumen. Persetujuan ini tidak boleh bersifat tersirat atau dipaksakan melalui syarat dan ketentuan yang tidak transparan.
b. Menjaga Keamanan Data Secara Ketat
Perusahaan harus menerapkan sistem keamanan yang ketat untuk mencegah kebocoran data.
c. Menghormati Hak Konsumen atas Data Pribadinya
UU PDP memberikan hak kepada konsumen untuk mengakses, memperbaiki, atau bahkan menghapus data pribadi mereka dari sistem perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan mekanisme yang mudah diakses bagi konsumen untuk menjalankan hak-hak tersebut
d. Melaporkan Kebocoran Data dengan Transparan
Jika terjadi kebocoran data, perusahaan memiliki kewajiban untuk segera melaporkan insiden tersebut kepada otoritas yang berwenang serta kepada pemilik data yang terdampak. Penundaan atau penyembunyian informasi mengenai kebocoran data dapat berakibat pada sanksi hukum yang lebih berat.
Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab etis perusahaan terhadap konsumennya. Dengan adanya UU PDP dan regulasi terkait lainnya, perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga keamanan data pelanggan mereka. Jika lalai, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius, mulai dari denda besar hingga hukuman pidana.
Oleh karena itu, perusahaan harus proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan data, tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen. Di era digital ini, perlindungan data bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan yang tidak bisa diabaikan.[]
Pengirim :
Haliza Khoirun Nisa, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung