RKUHP telah direncanakan sejak lama pada zaman Soekarno sejak Tahun 1958, untuk menganti KUHP Belanda (Wetboek van strafrecht), dan mulai Dibahas DPR sejak 1963. Pada hari selasa pada tanggal 06 Desember 2022, di gedung DPR RI Jakarta Pusat, RKUHP di sahkan menjadi KUHP terbaru untuk negara Indonesia. RKUHP di sahkan pada rapat paripurna DPR-RI. RKUHP ini di sahkan banyak sekali kontra yang telah dibuat dalam pasal-nya seperti pada pasal 603 yang dimana masa tahanan korupsi diturunkan, pada pasal 240 ayat 1 yang mana apakah kritik terhadap pemerintah disebut penghinaan,karena pada pasal 240 sedikit terlalu ambigu, dan lain-lain yang banyak kontra di kalangan masyarakat.
Pada saat sudah di sah kan banyak sekali masyarakat dan juga mahasiswa menolak untuk RKUHP jangan di sah kan dulu dan perbarui pasal yang bermasalah. dan saat RKUHP telah di sah kan akhirnya banyak yang berbondong-bondong ke gedung DPR RI di Jakarta, atau bahkan ke gedung DPR Provinsi yang ada di Indonesia, untuk Demo untuk aksi penolakan pengesahan RKUHP dan perbarui pasal yang bermasalah.
Identifikasi Fakta Hukum Tentang KUHP Kasus Korupsi
Pada KUHP yang baru pada pasal 603 tentang pidana kasus korupsi yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dipenjara dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” Di dalam RUU KUHP ini benar benar merugikan masyarakat dan menguntungkan oknum pejabat yang terkena kasus korupsi untuk menyelewengkan RKUHP ini, didalam KUHP terdahulu kasus pidana korupsi ini dipenjara paling sebentar 4 tahun dipenjara, dan banyak di salah gunakan bagi oknum, apalagi penciptaan RKUHP terbaru ini yang dipenjara paling sebentar 2 tahun.
Di dalam seseorang melakukan tindak pidana maka akan selalu dikenakan tindak pidana, dan denda di dalam KUHP Yang memiliki beberapa kategori denda. Di KUHP terbaru ini sangat tidak masuk akal denda bagi yang melakukan sebuah korupsi hanya di kategori II, RP.10.000.000 sedangkan yang melakukan korupsi sampai merugikan negara sampai triuliunan rupiah.
Analisis Tentang Jika KUHP Korupsi Diturunkan
Perbuatan korupsi yang sudah terbukti di muka pengadilan sudah termasuk di dalamnya merupakan perbuatan yang merugikan dan sungguh tercela yang digolongkan sangat berat, sanksi yang dapat kena oleh para koruptor ini bisa terkena pencabutan jabatan secara tidak hormat, dan di dekam di penjara.
Beberapa ahli hukum juga banyak berpendapat tentang korupsi ini yaitu: Akhiar Salmi, ahli hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi di Universitas Indonesia menyatakan, sesungguhnya public bisa mengugat pemerintah karena dinilai melanggar hukum materill yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat adalah norma kepatutan dan kepantasan. “mana ada norma di masyarakat kita yang membolehkan korupsi untuk meringankan hukumannya, dan menjabat kembali.” Bahkan Najwa Shihab mengkritik dengan keras tentang KUHP Terbaru ini apalagi pada pasal 603 tentang turunnya masa tahanan bagi koruptor.
KUHP terbaru pada pasal 603 ini banyak sekali kontra ya bagi masyarakat karena kenapa pada KUHP UU No.20 tahun 2001 yang lalu, penahanan korupsi minimal paling singkat 4 tahun dipenjara dan maksimal 20 tahun dipenjara dan denda RP.200.000.000. sedangkan di KUHP terbaru ini terutama pada pasal 603 bahwa penahanan kasus korupsi ini minimal paling singkat 2 tahun dipenjara dan maksimal 20 tahun dipenjara dan di denda RP.10.000.000. Saat KUHP lama yang penahanan korupsi minimal 4 tahun saja banyak di salahgunakan oleh oknum pejabat yang melakukan korupsi dengan masih melakukan pungli/suap kepada pihak pengadilan agar diringankan masa tahanan-nya, apalagi di KUHP terbaru ini yang mana tahanan korupsi hanya 2 tahun dipenjara paling singkat, pasti akan banyak oknum akan memanfaatkan pasal KUHP terbaru ini.
Menurut data Mahkamah Agung yang diberitakan oleh BBC News Indonesia setidaknya pada sepanjang 2019-2020 setidaknya ada 22 narapidana korupsi yang dipotong hukuman penjara oleh Mahkamah Agung. Contohnya pengacara OC Kaligis, yang sebelumnya dipenjara 10 tahun dipotong menjadi 7 tahun dipenjara, karena pengacara ini sudah melakukan suap untuk memangkas 3 tahun tahanan yang di berikan padanya di 10 tahun. Kemudian ada mantan ketua DPD, Irman Gusman yang dipangkas hukumannya dari 4,5 tahun dipenjara menjadi 3 tahun di penjara, karena sudah melakukan suap untuk tahanannya di persingkat. Dan ada kemudian mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Tapi pada akhir September lalu, hakim MA memangkas pidana Anas menjadi 8 tahun dipenjara.
Karena, itu Kasus korupsi seharusnya di Hukum sangat berat, baik itu di Penjara Sangat Lama atau Bahkan Dimikiskan oleh Pemerintah. Kasus Lain hukumannya sangat Berat bahkan denda ya berat, sedangkan korupsi ini dimana oknum mensalahgunakan uang amanah yang telah diberikan untuk kepentingan negara malah dipakai keuntungan pribadi. Maka itu KUHP baru ini sebelum di berlakukan pada 2 Januari 2026, semenjak di sahkan oleh DPR RI, untuk sedikit diperbaharui pasal yang masih menguntungkan oknum koruptor,dan lain-lain.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang saya buat dengan judul “turunnya masa tahanan kasus korupsi di KUHP yang terbaru” ini adalah dimana anggota DPR untuk menimbangi Kembali untuk pada pasal RKUHP yang telah di sahkan, apalagi untuk pasal turunnya masa tahanan korupsi yang mana pada pasal 20 tahun 2001 yang mana tahanan korupsi paling singkat 4 tahun dipenjara, di KUHP terbaru ini tahanan korupsi paling singkat 2 tahun dipenjara. Karena jika masa tahanan kasus korupsi di singkat maka makin banyak oknum pejabat yang melakukan korupsi yang mensalahgunakan KUHP pasal 603 ini.[]***
Pengirim :
Fahmi Fahriansyah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : fahmifahriansyah0@gmail.com