Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di Aula Asrama Haji, Sabtu (2/3/2024).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali dan didampingi oleh seluruh anggota.
Dalam rapat tersebut, ikut hadir Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Banda Aceh, Pemantau Pemilu, saksi peserta pemilu dan awak media.
“Setelah kami berembuk dan berdasarkan absensi kehadiran PPK, bahwa Kecamatan Meuraxa sebagai Kecamatan pertama membacakan hasil rekapitulasi, terakhir Kecamatan Kuta Alam”, ujar Yusri Razali.
Yusri Razali, membacakan urutan kecamatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi suara, dimulai dari Kecamatan Meuraxa, Kutaraja, Jaya Baru, Baiturrahman, Lueng Bata, Ulee Kareng, Banda Raya, Syiah Kuala dan Kuta Alam.
“Bagi PPK Meuraxa, silakan mengambil tempat, bagi Kecamatan lain silakan menyesuaikan, boleh ngopi atau istirahat” tambahnya.
PPK Kecamatan Meuraksa membacakan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, mulai dari Presiden, DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK yang dilanjutkan dengan sesi tanggapan peserta rapat pleno.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida ikut hadir didampingi Anggota Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi.
Pada kesempatan itu, Ely Safrida mengingatkan KIP agar melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU, terutama catatan kondisi khusus yang masih harus diselesaikan dengan membaca beberapa pasal terkait.
“Kondisi khusus yang terjadi dan belum selesai di tingkat Kecamatan agar dibacakan dan diselesaikan pada forum rapat ini, jika tidak selesai akan diselesaikan di tingkat Provinsi” tegas Ely Safrida.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida menambahkan, bahwa forum ini menjadi tempat penyelesaian permasalahan yang belum selesai ditingkat kecamatan sebelum sampai ke ajudikasi.
“Kami siap melaksanakan ajudikasi penyelesaian dengan mekanisme Adm. Cepat, jika ditemukan ada pelanggaran administrasi” tambah Ely Safrida mengakhiri tanggapannya.
Koordinator Sekretariat, staf teknis dan tenaga pendukung, serta Panwaslu Kecamatan ikut hadir dalam rapat tersebut. Direncanakan, rapat akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai 2-3 Maret 2024.[] TM-W002