Pemilih Dilarang Bawa HP ke dalam Bilik Suara saat Pencoblosan

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Pemilih dilarang bawa HP ke dalam bilik suara saat Pencoblosan. Masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler atau Handphone ke dalam bilik suara pada pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung 14 Februari 2024 mendatang, Rabu (7/2/2024).

Menurut Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, dalam pasal 28 Ayat PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam pemilihan umum yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara.

“Larangan menggunakan handphone di dalam bilik suara juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 huruf (e) PKPU nomor 25 yang menyebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak melarang pemilih membawa handphone dan alat perekam lainnya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Beri Akses Jelajah Dunia, 18 Siswa MAN 2 Kota Malang Ikuti Istanbul Youth Summit 2024

Jadi, sambung Ketua KIP Aceh Tamiang, berdasarkan regulasi tersebut jelas tertera bahwa setiap pemilih dilarang membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara Maka atas dasar aturan itu KIP Aceh Tamiang tetap melarang bagi pemilih membawa handphone dan alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Dalam sistem pemilu harus, langsung, umum, bebas dan rahasia, maka setiap pemilih tidak boleh memberitahukan kepada orang lain siapa yang telah dipilih olehnya di dalam bilik suara.

“Oleh karena itu KIP Aceh Tamiang nantinya akan mengimbau kepada petugas KPPS supaya setiap pemilih tidak diwajibkan membawa apapun ke dalam bilik suara,”pungkas Rita.[]

banner 300250