Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Rabu, (5/9/24) Pemkab Aceh Tamiang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, sangat mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama yang terjalin melalui penandatanganan MoU ini. Ia berharap kerjasama itu dapat memberikan manfaat baik untuk para pekerja dan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan di Kabupaten Aceh Tamiang pada umumnya.
Menurut Pj. Bupati Asra, perlu adanya sosialisasi serta publikasi terhadap masyarakat kaitannya dengan manfaat ataupun keunggulan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, nantinya banyak masyarakat dapat mengambil manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Program ini harus diperkuat, sehingga setelah pekerja purna tugas ataupun mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengambil manfaat untuk keberlangsungan jaminan sosial terutama dalam perekonomian”, ujar Pj. Bupati Asra.
Muhammad Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa berterimakasih atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya.
Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.
“Ini bukti BPJS hadir secara nyata. Dengan ada santunan ini dapat membantu ahli waris”, ujar Kurniawan.
Diterangkannya, dalam pelaksanaannya, program ini juga sebegai bentuk kepedulian dalam program Nasional mengentaskan kemiskinan.
Dalam momen ini, turut dilakukan penyerahan berkas daftar pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan dana BPJS kepada keluarga ahli waris yang bertugas sebagai aparatur kampung sebesar Rp. 42 Juta.
Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pj. Bupati, Drs. Asra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Kurniawan, di Aula Setdakab setempat dan turut disaksikan Pj. Sekda, Asisten 1 dan Kepala OPD dalam lingkup Aceh Tamiang.[]