Di tengah perkembangan pesat ekonomi Indonesia, sektor informal menjadi salah satu hal yang penting dalam perekonomian negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 70% angkatan kerja Indonesia berasal dari sektor informal, seperti pedagang kaki lima, sopir ojek online, buruh harian lepas, hingga pekerja lepas (freelancer). Meskipun kelompok pekerja ini berperan besar dalam perekonomian, mereka sering kali terabaikan dalam hal perlindungan sosial, termasuk dalam perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja informal sering kali tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal jenis pekerjaan pekerja informal merupakan jenis pekerjaan yang sangat rentan terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Program ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat-manfaat tersebut sangat penting bagi pekerja informal yang selama ini tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Misalnya, dalam kasus kecelakaan kerja, pekerja informal yang bekerja di sektor berisiko tinggi, seperti buruh bangunan atau sopir ojek online, sangat membutuhkan jaminan kecelakaan kerja. Tanpa perlindungan tersebut, biaya pengobatan atau rehabilitasi bisa menjadi beban yang berat, bahkan bisa merusak kestabilan ekonomi keluarga. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan dan biaya pengobatan tanpa membebani pekerja tersebut.
Selain itu, jaminan kematian (JKM) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga sangat bermanfaat bagi pekerja informal yang menjadi tulang punggung keluarga. Jika pekerja meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja atau sebab lain, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan kematian yang bisa digunakan untuk membantu mereka bertahan hidup, terutama pada awal-awal masa berduka. Manfaat ini sangat penting, karena mengingat pekerja informal sering kali tidak memiliki asuransi atau perlindungan lain yang dapat memberikan jaminan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.
Selain perlindungan terhadap kecelakaan dan kematian, jaminan hari tua (JHT) juga menjadi salah satu aspek penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diterapkan pada pekerja informal. Banyak pekerja informal yang bekerja tanpa memikirkan masa pensiun, karena sebagian besar dari mereka bekerja dengan sistem harian atau tidak memiliki penghasilan tetap. Hal ini membuat mereka rentan ketika usia mereka mulai menua dan tidak mampu lagi bekerja. Dengan adanya program JHT, pekerja informal dapat menabung sebagian penghasilannya untuk masa depan, yang nantinya bisa dicairkan ketika mereka berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Selain itu, jaminan pensiun (JP) juga memberikan keuntungan jangka panjang, di mana pekerja akan menerima pensiun bulanan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja. Program ini memberikan kestabilan finansial bagi pekerja informal yang ingin memastikan kehidupan yang lebih aman di masa tua.
Namun, meskipun jelas adanya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, penerapan program ini pada pekerja informal masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Banyak pekerja informal yang tidak menyadari bahwa mereka juga berhak mendapatkan perlindungan ini. Hal ini seringkali terjadi karena kurangnya informasi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal.
Selain itu, proses pendaftaran yang dianggap rumit juga menjadi kendala bagi pekerja informal yang mungkin tidak terbiasa dengan prosedur administratif. Pekerja informal yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap sering merasa kesulitan untuk memahami prosedur pendaftaran dan klaim, yang mengarah pada ketidaktertarikan mereka untuk mendaftar. Keterbatasan akses ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di beberapa daerah juga menjadi masalah lain yang perlu segera diatasi. Pekerja informal yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kantor BPJS sering kali merasa kesulitan untuk mengurus administrasi atau klaim yang mereka butuhkan. Juga, biaya iuran bulanan BPJS yang dirasa cukup membebani juga menjadi alasan banyak pekerja informal enggan ragu untuk mendaftar. Terutama bagi mereka yang bekerja dengan penghasilan harian, biaya iuran tersebut seringkali dianggap sebagai beban tambahan yang sulit dipenuhi.
Penerapan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja informal sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal. Dengan perlindungan ini, pekerja informal akan merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang dapat mengancam kesejahteraan mereka dan keluarga mereka. BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah besar dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang merata di Indonesia, di mana setiap pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, mendapatkan hak yang sama atas perlindungan sosial. Dengan upaya peningkatan sosialisasi, kemudahan akses, dan dukungan finansial, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang dapat memanfaatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dan menikmati hidup yang lebih aman dan sejahtera.[]
Penulis :
Oktavia Wulan Dari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung