Istilah ‘adl (عدل) dan justice sering kali diperlakukan sebagai padanan makna karena sama-sama diterjemahkan sebagai “keadilan”. Namun, penyamaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keluasan makna yang dikandung oleh masing-masing konsep. ‘Adl dalam tradisi Islam merupakan konsep normatif yang berakar pada wahyu dan nilai-nilai ketuhanan, sehingga keadilan dipahami sebagai tindakan menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, serta menjauhi segala bentuk kezaliman sesuai dengan ketentuan Allah.
Sebaliknya, justice dalam tradisi pemikiran Barat berkembang melalui filsafat, hukum, dan teori politik yang bertumpu pada rasionalitas manusia serta kesepakatan sosial. Perbedaan landasan epistemologis tersebut menunjukkan bahwa meskipun keduanya sama-sama berbicara mengenai keadilan, ‘adl dan justice memiliki orientasi, sumber legitimasi, serta ruang lingkup makna yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji perbedaan kedua konsep ini secara lebih mendalam agar tidak terjadi penyederhanaan makna ketika menerjemahkan maupun memahami istilah ‘adl ke dalam bahasa Inggris sebagai justice.
Al-Adl, sebuah kata yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun menyimpan makna mendalam dalam ajaran Islam. Lebih dari sekadar keadilan semata, al-Adl merangkum sebuah prinsip hidup yang menekankan keseimbangan, kejujuran, dan kebaikan dalam segala aspek kehidupan. Konsep ini bukan hanya sekadar teori abstrak, melainkan pedoman praktis untuk membangun masyarakat yang adil dan harmonis. Pemahaman mendalam tentang al-Adl akan membuka perspektif baru tentang bagaimana kita seharusnya berinteraksi dengan sesama dan lingkungan sekitar.
Secara harfiah, “al-adlu” (العدل) dalam bahasa Arab berarti keadilan. Namun, arti ini terasa terlalu sempit untuk menampung seluruh nuansa makna yang terkandung di dalamnya. Kata ini merujuk pada sebuah keadaan yang seimbang, lurus, dan tepat. Ia menggambarkan suatu kondisi di mana hak-hak terpenuhi, kewajiban dijalankan, dan segala sesuatu berada pada tempatnya yang semestinya. Lebih dari sekadar pembagian yang sama rata, al-Adl menekankan pada pemberian hak sesuai dengan porsinya masing-masing.
Dalam Islam, al-Adl merupakan salah satu sifat wajib bagi Allah Ta’ala dan juga menjadi tuntunan bagi umat manusia. Allah Ta’ala Maha Adil, selalu memberikan balasan sesuai dengan amal perbuatan hamba-Nya. Bagi manusia, mengamalkan al-Adl berarti berusaha sekuat tenaga untuk bersikap adil dalam segala hal, baik dalam urusan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun negara. Ini termasuk adil dalam memberikan hak kepada orang lain, menghindari kesewenang-wenangan, serta menegakkan kebenaran dan keadilan.
Penerapan prinsip al-Adl dalam kehidupan sehari-hari sangat luas dan beragam. Mulai dari hal-hal kecil seperti bersikap jujur kepada teman, memberikan hak kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan, hingga hal-hal besar seperti menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Contohnya, seorang hakim yang memutuskan perkara dengan adil tanpa memihak, seorang pedagang yang tidak curang dalam menimbang barang dagangannya, atau seorang atasan yang memberikan penilaian kinerja karyawan secara objektif.
Al-adlu, dalam konteks tertentu, merujuk pada keadilan dan keseimbangan. Bayangkan sebuah transaksi keuangan yang adil, misalnya transfer dana melalui bank. Untuk memastikan transaksi tersebut berjalan lancar, Anda perlu mengetahui kode bank yang tepat, seperti kode bank mandiri, yang penting untuk proses verifikasi. Kembali ke al adlu, prinsip keadilan ini juga penting dalam berbagai aspek kehidupan, menciptakan kesetaraan dan kepastian.
Adapun kata “justice” berasal dari bahasa Latin “justitia,” yang berarti “kebenaran, keadilan,” yang berasal dari kata “justus,” yang berarti “benar, adil.” Penggunaan istilah ini dalam konteks hukum dan moral telah ada sejak zaman Romawi. Justice, atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut dengan keadilan, adalah prinsip atau konsep yang telah lama menjadi pijakan dalam sistem hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Keadilan adalah suatu kondisi di mana setiap individu atau kelompok mendapatkan perlakuan yang adil dan seimbang sesuai dengan hak-haknya. Konsep ini melibatkan penerapan norma dan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan sama, tanpa diskriminasi.
Pengertian justice atau keadilan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hukum, politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks hukum, keadilan berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan penerapan hukum harus dilakukan secara adil dan obyektif. Prinsip ini menjamin bahwa setiap individu memiliki hak untuk diproses secara hukum, mendapatkan pembelaan yang layak, dan dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Istilah al-‘adl (العدل) dalam Islam dan justice dalam tradisi Barat sama-sama diterjemahkan sebagai “keadilan”, tetapi keduanya memiliki landasan filosofis, sumber nilai, dan cakupan makna yang berbeda. Meskipun sama-sama bertujuan menciptakan kehidupan yang adil, konsep tersebut berkembang dalam kerangka pemikiran yang tidak sepenuhnya sama. Al-‘adl berasal dari bahasa Arab yang berarti lurus, seimbang, tidak memihak, menempatkan sesuatu pada tempatnya, serta memberikan hak kepada setiap pihak yang berhak menerimanya.
Dalam perspektif Islam, al-‘adl merupakan nilai yang bersumber dari wahyu Allah sehingga ukuran benar dan salah tidak hanya didasarkan pada akal manusia, tetapi juga pada ketentuan syariat. Keadilan dalam Islam mencakup hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan alam. Oleh karena itu, al-‘adl tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi moral, etika, dan spiritual. Seorang Muslim dituntut berlaku adil meskipun terhadap orang yang tidak disukai atau terhadap dirinya sendiri. Sebaliknya, justice dalam tradisi Barat umumnya dipahami sebagai prinsip keadilan yang berlandaskan hukum, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan, dan kontrak sosial.
Konsep ini berkembang dari pemikiran para filsuf seperti Plato dan Aristotle hingga pemikir modern seperti John Rawls. Dalam banyak teori modern, justice menekankan perlakuan yang adil bagi setiap individu, perlindungan hak-hak warga negara, serta distribusi manfaat dan beban secara proporsional berdasarkan aturan hukum yang disepakati masyarakat. Sumber legitimasi keadilan umumnya berasal dari rasionalitas manusia, konstitusi, atau konsensus sosial.
Dengan demikian, perbedaan utama antara al-‘adl dan justice terletak pada sumber nilai dan orientasinya. Al-‘adl bersumber dari wahyu Allah serta bertujuan mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat, sedangkan justice lebih banyak bersumber pada akal, hukum, dan kesepakatan sosial dengan orientasi pada kehidupan bermasyarakat di dunia. Walaupun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menolak kezaliman, melindungi hak setiap individu, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan kesejahteraan bersama. Karena itu, al-‘adl dapat dipahami sebagai konsep keadilan yang lebih komprehensif karena memadukan aspek hukum, moral, etika, dan spiritual sekaligus.
Meskipun istilah عدل sering diterjemahkan sebagai justice, keduanya tidak sepenuhnya memiliki makna yang sama. Konsep عدل dalam Islam memiliki landasan teologis yang bersumber dari wahyu, sedangkan justice dalam tradisi Barat berkembang dari pemikiran filsafat, hukum, dan kesepakatan sosial. Oleh karena itu, menerjemahkan عدل hanya sebagai justice berpotensi menyederhanakan makna yang sebenarnya.[]
Penulis :
Alvia Aulia Shakira, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta (STITMA)










