Sinergitas TNI dan Polri Melaksanakan Patroli Menjelang Pilkada

Sebagai momentum politik yang kursial,pilkada serentak tidak hanya menjadi ajang kontestasi demokrasi lokal,tetapi juga cerminan kesiapan bangsa dalam menjaga ketahanan nasional.Dalam melaksanakn pilkada tantangan yang dihadapin sangat kompleks,terutama dalam mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul dari pemilu sebelumnya,seperti sengketa hasil pemilihan,kampanye hitam,serta ketidak puasan Masyarakat terhadap hasil proses demokrasi.

Dinamika politik local akan berpadu dengan kepentingan nasional,sehingga menjamin kelancaran,keadilan,dan proses demokrasi yang sehat adalah hal yang wajib diperhatikan.Salah satu cara dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat yang aman serta kondusif menjelang pilkada serentak,TNI dan Polri melaksanakan Kerjasama untuk patrol menjelang pilkada.

Sejarah terbentuknya TNI dan Polri

Tebentuknya tantara nasional Indonesia (TNI) berawal dari pembentuknya badan keamanan rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.BKR dibbentuk oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya yang kemudian diumumkan oleh presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945.Setelah BKR diresmikan,para pemuda dan mantan anggota Pembela Tanah Air (PETA),seperti Kaprawi Sutaklaksana,Latief Hendraningrat,Arifin Abdurrachman, Machmud dan Zulkifi Lubis, merumuskan struktur BKR sesuai dengan teritorial kependudukan Jepang.

Hal ini yang membuat Sebagian besar para pemuda lainya tidak setuju dengan BKR. Berangkat dari tentangan para pemuda BKR yang masih usia sangat muda, berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Terbentuknya TKR berawal dari pemerintah Wakil Presiden Indonesia, Mohammad Hatta yang memanggil mantan perwira Koninklijke Nederlandch-Indische Leger (KNIL),Urip Sumohardjo,untuk Menyusun organisasi tantara.pada 29 Januari 1946,nama TKR berubah menjadi Tentara Rakyat Indonesia (TRI), sesuai penetapan pemerintah Nomor 4/SD Tahun 1946.

Baca Juga :  Sudahkah Menjadi Tenaga Pendidik yang Berkwalitas?

Usia TRI juga tidak berlangsung lama,karena pada 3 Juni 1947,Presiden Soekarno mengubah Namanya menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).Penyatuan komando ini bertujuan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peranan mereka masing-masing.Pada 1998, situasi politik di Indonesia mulai berubah, yang juga berpengaruh terhadap ABRI.Pada masa reformasi, tepatnya pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi berpisah menjadi institusi sendiri-sendiri. Sebutan ABRI sebagai tantara juga Kembali menjadi TNI.

Polri didirikan pada 1 juni 1946. Namun,Sejarah berdirinya Polri sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit.Saat itu, Patih Gajah Mada membentuk pasukan khusus pengaman dengan sebutan Bhayangkara.Tugas pasukan Bhayangkara adalah untuk melindungi raja dan Kerajaan Majapahit. Saat memasuki masa penjajahan kolonia Belanda,dibentuk pasukan pengaman yang terdiri dari kalangan pribumi.Pasukan ini melindungi asset berharga orang Eropa di Hindia Belanda.

Di masa kolonia Belana ada banyak bentuk kepolisian dengan berbagai istilah yang berbeda-beda, di antaranya adalah Veld politide(polisi lapangan),Stanst politide (polisi kota),Cultur politide (polisi pertanian),Bestuuts politide (polisi pamong praja).Saat itu, golongan pribumi hanya boleh menduduki jabatan tertentu seperti mantri polisi,asisten widana,dan wedana polisi. Sedangkan jabatan kepolisian tertinggi yaitu hood agent (bintara),inspecture van politie,dan commissari van politie hanya boleh diisi oleh kolonial.

Baca Juga :  Temuan Gas Raksasa di Laut Aceh Masuk Tahap Eksplorasi

Pada tahun 1897-1920, modernisasi Kepolisian Hindia Belanda mulai dilakukan. Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi menjadi empat Wilayah yakni kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, kepolisian Sumatera di Bukittinggi, kepolisian Wilayah Indonesia Timur di Makassar,dan kepolisian di Kalimantan di Banjarmasin.Setelah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia.Pada 19 Agustus 1945 di bentuk Badan kepolisian Negara (BKN).

Pada 21 Agustus 1945, komandan polisi Surabaya, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) polisi Muhammad Jassin memproklamasikan Pasukan Polisi RI. Ini merupakan Langkah awal untuk membangkitkan semangat pasukan polisi di Indonesia. Pada 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik RS Soekarno Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara.Barulah pada 1 Juli 1946, Polri resmi ditetapkan sesuai dengan Penetapan pemerintah tahun 1946 No.11/S.D. Dengan adanya surat penetapan tersebut, tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Peran TNI dan Polri menjelang Pilkada

Saat ini, bangsa Indonesia menghadapin “gawe” besar dalam berdemokrasi, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak, baik untuk pemilihan gubenur, bupati, maupun wali kota.Peran TNI dan Polri menjelang Pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan aman, damai, dan tertib. Menjelang keamanan wilayah dan ketertiban di masyrakat juga menjadi tanggung jawab TNI, selain yang berada di garda terdepan terkait tugas tugas tersebut adalah personal Polri.

Meskipun demikian, gangguan keamanan di suatu wilayah, sejatinya merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara karena bisa saja kasus kekacauan di suatu wilayah lainnya. Oleh seba itu TNI dan Polri harus bekerjasama dalam peran keamanan dan ketertiban, Pengamanan Tempat Pemungutan suara,Pencegahan konflik Sosial,Mengatasi Ancaman Keamanan.Selain itu TNI dan Polri harus memiliki prinsip netralitas agar proses pilkada berlangsung secara adil dan objektif.

Baca Juga :  Memahami Pentingnya Alat Penilaian Pembelajaran

Perbedaan peran TNI dan Polri dalam menjaga Keamanan Negara

Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR RI No VII Tahun 2020.TNI berperan penting dalam sistem pertahanan negara dengan bertugas sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sementara Polri berperan sebagai penegak hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah.Polri juga berperan dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.Tugas TNI mengacu pada Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, sedangkan Polri berpatokan pada Undang-Undang 2 Tahun 2002.

Adapun tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah dan UUD Negara Republik Indonesia,melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,mengatasi gerakan separatis bersenjata,mengatasi pemberontak bersenjata,mengamankan wilayah perbatasan, membantu kepolisian dan mengamankan tamu negara setingkat kepala negara.Sedangkan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum serta membina Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberi perlindungan,pengayoman,pelayanan Masyarakat, serta melaksanakan peraturan,penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan Masyarakat dan pemerintah.[]

Penulis :
Sari Rahmawati, Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UINSA

banner 300250