Kayu Hanyut atau Jejak Pembalakan? Misteri Gelondongan Pascabanjir Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET — Lebih dari 47 hari setelah banjir bandang menerjang Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur pada 26 November 2025, ribuan gelondongan kayu masih berserakan di sepanjang Sungai Tamiang. Sebagian kayu tersangkut di tikungan sungai, sebagian terdampar di kebun sawit warga, dan tak sedikit menghimpit sisa rumah yang roboh.

Kayu-kayu tersebut berukuran tidak lazim untuk disebut sekadar kayu hanyut. Diameternya besar, panjangnya mencapai belasan meter, dan ada juga bekas potongan mesin masih terlihat jelas. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul, kepemilikan, maupun jumlah kayu tersebut.

Banjir bandang yang datang dari hulu DAS WS Tamiang–Langsa membawa lumpur, batu, dan ribuan gelondongan kayu ke wilayah hilir. Kecamatan Kota Kualasimpang, Karang Baru, Sekerak, hingga Bandar Pusaka menjadi wilayah terdampak paling parah. Warga menyebut suara benturan kayu lebih mengerikan daripada derasnya air.

“Rumah kami hancur bukan hanya karena air, tetapi karena kayu,” ujar seorang warga Karang Baru.

Secara ekologis, kayu dengan diameter lebih dari satu meter hampir dipastikan berasal dari hutan alam, bukan dari kebun rakyat. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum ada klarifikasi dari pemerintah terkait sumber kayu tersebut.

Baca Juga :  Menpan RB : ASN Harus Tegak Lurus Ikuti Pemerintah Pusat Penanganan Covid-19

Pada 29 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK MenLHK Nomor 863 Tahun 2025 tentang Penetapan Kayu Hanyutan Saat Banjir untuk Rehabilitasi dan Pemulihan Pascabencana. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim identifikasi dan pendataan kayu hanyutan.

Namun lebih dari dua pekan setelah aturan itu terbit, di Aceh Tamiang belum terlihat pembentukan tim resmi. Kayu-kayu dibiarkan tanpa pengamanan, tanpa papan informasi, dan tanpa pengawasan.

“Ketiadaan pendataan resmi membuka ruang praktik ilegal,” kata Sayed Zainal dari LembAHtari. Menurutnya, dalam banyak kasus, kayu hanyutan kerap menjadi pintu masuk kejahatan kehutanan.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi warga, LembAHtari memperkirakan volume kayu hanyutan mencapai puluhan ribu meter kubik. Kayu tersebut tersebar di sepanjang DAS Tamiang–Langsa, termasuk wilayah Simpang Jernih (Aceh Timur) dan Lesten Pinning (Gayo Lues), kawasan hulu yang dikenal sebagai daerah tangkapan air sekaligus wilayah dengan aktivitas kehutanan intensif.

Baca Juga :  Tak Umbar Baliho Saat HUT Partai, PAN Aceh Tamiang Bagi Sembako

Jika estimasi ini mendekati kenyataan, nilai ekonominya sangat besar. Tanpa pendataan resmi, kayu-kayu tersebut berpotensi hilang satu per satu dan masuk ke rantai pasok industri kayu secara ilegal.

Aceh Tamiang sendiri bukan wilayah asing bagi praktik ilegal kehutanan. Sejumlah kilang kayu di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa selama bertahun-tahun kerap dipertanyakan sumber bahan bakunya.

Atas kondisi tersebut, LembAHtari bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) mendesak Gubernur Aceh segera membentuk Tim Identifikasi dan Pendataan KayuHanyut yang melibatkan Polda Aceh, DLHK, BPBD, Balai Gakkum, BPH, serta unsur masyarakat sipil.

Menurut Sayed, banjir bandang Aceh Tamiang bukan bencana alam murni, melainkan bencana ekologis akibat akumulasi kebijakan jangka panjang, mulai dari lemahnya pengawasan kehutanan, alih fungsi kawasan lindung, hingga praktik korupsi perizinan.

Ia juga menyoroti masih berlakunya moratorium logging melalui SK Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2007 yang kerap diabaikan atas nama investasi. “Moratorium dianggap menghambat investasi, padahal tanpa moratorium yang terancam adalah keselamatan warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Aceh Tamiang Alokasikan 411 Formasi Tenaga Guru PPPK, Ini Rinciannya

Sorotan turut diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan perkebunan yang masuk Program Strategis Nasional (PSN), yang dinilai kerap menyingkirkan analisis dampak lingkungan, terutama di kawasan hulu DAS Tamiang–Langsa.

Selain itu, LembAHtari mempertanyakan sejumlah kebijakan Dinas Kehutanan Aceh, mulai dari rekomendasi izin pemanfaatan untuk kilang, pengelolaan perhutanan sosial, hingga dasar hukum perpanjangan izin sawit di kawasan hutan.

Perhatian khusus juga tertuju pada rencana pembukaan jalan tembus Lesten Pinning (Gayo Lues)–Pulau Tiga, Aceh Tamiang, yang disebut belum mengantongi izin dan dokumen AMDAL, namun indikasi pengerjaan di lapangan sudah terlihat.

Gelondongan kayu di Sungai Tamiang, menurut Sayed, adalah bukti yang belum dibaca. Jika kayu-kayu itu dibiarkan hilang tanpa identitas, yang lenyap bukan hanya barang bukti, tetapi juga kesempatan untuk membenahi tata kelola hutan.

“Ketika hujan besar kembali turun, Aceh Tamiang tidak hanya menghadapi banjir, tetapi juga konsekuensi dari kesalahan yang dibiarkan,” ujarnya.[]

banner 300250