Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih besarnya dampak bencana banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku mulai 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH, mengatakan keputusan tersebut bukan sekadar memperpanjang status administrasi kebencanaan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurut Ajie, hasil evaluasi lapangan menunjukkan masih banyak dampak bencana yang memengaruhi aktivitas sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan kehidupan warga di berbagai kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif. Perpanjangan ini merupakan langkah nyata agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi kembali pulih secara menyeluruh,” ujar Ajie Lingga.
Ia menjelaskan, masa transisi darurat menuju pemulihan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat berbagai program penanganan pascabencana. Mulai dari pemulihan infrastruktur, penanganan fasilitas umum, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, hingga memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap berbagai kerusakan maupun kebutuhan masyarakat di lapangan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Ajie mengakui, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang menunggu proses bantuan dan penyelesaian dampak pascabencana. Namun demikian, ia menegaskan pemerintah terus bekerja secara bertahap berdasarkan tingkat prioritas dan kondisi riil di lapangan.
“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Dalam masa perpanjangan transisi tersebut, Pemkab Aceh Tamiang juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, serta berbagai unsur terkait lainnya guna mempercepat proses pemulihan di daerah terdampak.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menghadapi situasi pascabencana. Dukungan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan kondisi daerah.
“Pemerintah hadir bukan hanya saat bencana datang, tetapi juga hadir dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan saling mendukung agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” tutup Ajie.
Diketahui, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan sejumlah wilayah terdampak banjir, kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi warga. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah, dampak tersebut masih membutuhkan penanganan lanjutan sehingga masa transisi darurat ke pemulihan perlu diperpanjang demi mempercepat penanganan secara menyeluruh.[]










