Jakarta, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka rekrutmen Calon PNS tahun 2021. Adapun jumlah yang akan ditamping taun ini mencapai 4.558 formasi dari tingkat SMA hingga S2.
Untuk anda yang ingin tahu rinciannya adalah sebagai berikut, formasi untuk lulusan SMA 3.971, D3 236 formasi, S1 343 dan S2 sebanyak 8 formasi.
Lulusan SMA akan ditempatkan sebagai Penjaga Tahanan sebanyak 3875 orang dan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 orang.
Untuk lulusan D3 akan ditempatkan sebagai Perawat 180 orang, Bidan 23 orang dan Pranata Keuangan APBN 33 orang.
Lulusan S1 akan ditempatkan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan 158 Orang, Penyuluh Hukum 33 formasi, Pranata Komputer 45 formasi, Analis Anggaran 47 formasi, Analis Hukum 10 formasi dan Dokter 50 formasi.
Sedangkan lulusan S2 akan ditempatkan sebagai Dosen sebanyak 8 formasi.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon PNS Kemenkumham adalah sebagai berikut :
1. WNI dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda), yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI;
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14. Usia pada saat mendaftar adalah:
a. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
15. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian (Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm).
17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat. [] Red