Perancis Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Kekerasan Israel terhadap Aktivis Flotilla Gaza

Berita, Dunia65 Dilihat

Paris, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Perancis membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap Israel menyusul dugaan tindakan brutal pasukan Zionis Israel terhadap peserta pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF), yang di antaranya merupakan warga negara Perancis.

Pernyataan tegas itu disampaikan Perdana Menteri Perancis, Sebastien Lecornu, setelah beredarnya video yang memperlihatkan perlakuan keras aparat keamanan Israel terhadap para aktivis flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza.

“Selain kecaman, yang memang diperlukan dari sudut pandang politik, kami harus bertindak karena ada korban dari warga negara Perancis. Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan membawa seluruh tindakan yang terekam dalam video tersebut ke otoritas hukum kami,” ujar Lecornu.

Baca Juga :  Rita Afrianti Ketua KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga negara Perancis tanpa konsekuensi hukum maupun respons diplomatik.

Video yang menjadi sorotan tersebut diunggah oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada Rabu (20/5/2026). Rekaman itu memperlihatkan sejumlah aktivis flotilla dipaksa bersujud di lantai dalam kondisi tangan terikat saat berada di bawah pengawasan aparat keamanan Israel.

Dalam video tersebut, Ben-Gvir juga disebut melontarkan pernyataan bernada provokatif terhadap peserta pelayaran kemanusiaan internasional itu.

Pihak Global Sumud Flotilla kemudian melaporkan sedikitnya 30 kasus patah tulang yang dialami para aktivis dan menuding pasukan Zionis Israel melakukan tindak kekerasan selama proses pencegatan berlangsung.

Baca Juga :  Kementan dan BPOM Kembangkan Obat Herbal, Dorong Potensi Ekonomi Rp300 Triliun

Sebelumnya, media Perancis FranceInfo melaporkan bahwa sejumlah peserta GSF tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap Israel di berbagai negara setelah menjadi korban kekerasan dalam operasi pencegatan tersebut.

Flotilla kemanusiaan itu diketahui berlayar dari Barcelona pada 15 April 2026 dengan membawa bantuan untuk warga Jalur Gaza yang terus menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan.

Namun pada 18 Mei, rombongan kapal tersebut dilaporkan dikepung dan dicegat oleh kapal militer Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Menurut pihak GSF, operasi tersebut disertai tindakan represif dan kekerasan terhadap para aktivis sipil di atas kapal.

Seluruh peserta flotilla kemudian ditahan oleh otoritas Israel sebelum akhirnya dideportasi keluar dari negara tersebut.

Baca Juga :  Hak Atas Pelayanan Publik yang Berkualitas

Peristiwa ini kembali memicu sorotan internasional terhadap eskalasi ketegangan di kawasan Timur Tengah, khususnya terkait penanganan misi kemanusiaan untuk Gaza. Desakan terhadap penyelidikan independen dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia pun semakin menguat dari berbagai pihak di Eropa dan komunitas internasional.[]

banner 300250