Keuangan Syariah pada UMKM : Antara Kebiasaan dan Pemahaman

Opini, Surat Pembaca51 Dilihat

Di tengah pesatnya kemajuan ekonomi syariah di Indonesia, sejumlah pelaku UMKM ternyata telah menerapkan prinsip-prinsip syariah tanpa menyadarinya. Mereka cenderung menjauhi pinjaman yang berbunga, memisahkan antara dana pribadi dan dana bisnis, serta berusaha menjalankan usaha dengan penuh integritas dan transparansi.

Menariknya, beberapa pelaku usaha juga secara rutin membayar zakat dari hasil yang didapat setiap tahunnya. Tindakan-tindakan sederhana ini sesungguhnya sudah merefleksikan nilai-nilai dasar dalam pengelolaan keuangan syariah

Di zaman digital saat ini, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengatur keuangan usaha mereka dengan baik. Persaingan yang semakin intens memaksa para pelaku bisnis tidak hanya memikirkan profit, tetapi juga tentang bagaimana usaha mereka bisa bertahan lama.

Dalam situasi seperti ini, prinsip-prinsip keuangan yang berbasis syariah bisa menjadi jalan keluar karena memberikan pengarahan dalam pengelolaan usaha yang lebih sehat, terstruktur, dan penuh tanggung jawab.

Banyak pelaku bisnis yang sebenarnya telah menerapkan praktik usaha sesuai dengan prinsip syariah, tetapi mereka belum sepenuhnya menyadarinya. Hal ini terlihat dari hasil penelitian kecil yang dilakukan pada dua UMKM pet shop, yaitu Lilopet di Kota Depok dan Balini Pet Shop di Jakarta Selatan. Kedua bisnis tersebut memperlihatkan manajemen keuangan yang cukup memadai.

Baca Juga :  Intro Video Terasmedia TV

Mereka telah memisahkan dana pribadi dari dana usaha, memiliki catatan keuangan yang sederhana menggunakan buku kas dan Excel, serta tidak mengambil pinjaman berbunga. Bahkan, kedua pemilik bisnis juga secara teratur menunaikan zakat usaha setiap tahun. Dari segi praktik, ini sebenarnya sudah mencerminkan sejumlah prinsip dasar dalam keuangan syariah.

Namun, ketika ditanya mengenai konsep-konsep seperti gharar, maysir, atau akad syariah, pemahaman mereka masih terbatas. Sebagian besar hanya mengetahui bahwa riba itu dilarang dalam Islam, tetapi belum memahami konsep syariah secara lebih mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM sebenarnya sudah menjalankan prinsip syariah, tetapi belum memahami konsepnya secara utuh.

Kondisi ini menggambarkan bahwa pemahaman tentang literasi keuangan syariah di antara UMKM masih harus ditingkatkan. Banyak pengusaha mempelajari cara menjalankan bisnis melalui pengalaman harian tanpa menerima pelatihan khusus mengenai ekonomi syariah.

Oleh karena itu, meskipun mereka sudah mengimplementasikan sebagian nilai-nilai syariah dalam kegiatan usaha, pemahaman mereka tentang dasar-dasar konsep dan tujuan penerapan prinsip-prinsip tersebut masih belum utuh.

Sebenarnya, Indonesia sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah. Apabila pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memahami dengan baik prinsip-prinsip finansial syariah, maka mereka tidak hanya akan meraih manfaat finansial, tetapi juga mendapatkan berkah dalam usaha mereka.

Baca Juga :  Budaya Keberagaman Debus pada Adat Banten

Ajaran syariah mengedepankan nilai-nilai kejujuran, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam berbisnis. Nilai-nilai ini sangat penting untuk membangun usaha yang sehat dan dapat bertahan dalam jangka panjang.

Namun, pemahaman tentang keuangan syariah masih tidak merata. Banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa sistem syariah hanya berkaitan dengan bank syariah atau sekadar label agama. Sebenarnya, konsep ini jauh lebih mendalam, mencakup cara mengelola dana, melakukan transaksi, menangani utang-piutang, serta mencatat keuangan dengan keadilan dan keterbukaan.

Di sisi lain, institusi keuangan syariah masih menemukan hambatan dalam mengakses para pelaku UMKM. Banyak pengusaha yang merasakan bahwa proses mendapatkan pembiayaan syariah masih terasa kompleks atau belum dikenal baik jika dibandingkan dengan cara konvensional. Maka dari itu, diperlukan metode yang lebih mudah dan praktis supaya UMKM dapat mengerti keuntungan penerapan keuangan syariah dalam aktivitas bisnis mereka.

Selain itu, kemajuan teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman tentang keuangan syariah di kalangan masyarakat. Saat ini, media sosial, webinar, dan aplikasi pencatatan keuangan telah banyak digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jika dimanfaatkan dengan optimal, platform digital bisa berfungsi sebagai alat edukasi yang efisien untuk memperkenalkan dasar – dasar keuangan syariah dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Insan Pers, PJS Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pemerintah, universitas, dan institusi keuangan syariah memainkan peran krusial dalam pengembangan literasi keuangan ini. Pelatihan, bimbingan bisnis, serta pendidikan digital tentang pengelolaan keuangan syariah perlu diperluas agar lebih mudah dimengerti oleh masyarakat. Para mahasiswa juga bisa berperan sebagai penghubung edukasi melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Secara umum , banyak pengusaha UMKM di Indonesia memiliki motivasi berbisnis yang selaras dengan prinsip – prinsip syariah, seperti integritas , kepercayaan , dan tanggung jawab kepada konsumen . Potensi ini merupakan aset penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di masa yang akan datang.

Dengan bimbingan dan pengetahuan yang benar, UMKM tidak hanya dapat tumbuh secara finansial, tetapi juga dapat menciptakan dampak sosial yang baik bagi masyarakat di sekitarnya.

Pada akhirnya, sistem keuangan syariah bukan sekadar mengenai penghindaran riba, tetapi juga berfokus pada penciptaan usaha yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. Apabila UMKM di Indonesia dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan konsisten, maka ekonomi syariah tidak hanya akan tumbuh sebagai sebuah tren, melainkan akan menjadi kultur bisnis yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.[]

Penulis :
Zaira Fildzah Gassani, mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang, email : zairagassani@gmail.com

banner 300250