Peran Bank dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Membangun Sistem Keuangan yang Adil dan Berkelanjutan

Opini, Surat Pembaca23 Dilihat

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi kontribusi sektor keuangan syariahnya terhadap sistem keuangan nasional masih jauh dari potensi tersebut. Pangsa pasar perbankan syariah hingga kini masih berada pada kisaran satu digit dari total industri perbankan nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang relevan bagi mahasiswa hukum ekonomi syariah: apa sebenarnya yang membedakan bank dan lembaga keuangan syariah dari yang konvensional, dan mengapa keberadaannya penting?

Artikel ini membahas dasar hukum dan prinsip kerja bank serta lembaga keuangan syariah (LKS), jenis-jenisnya, perkembangan terkininya di Indonesia, dan tantangan yang masih dihadapi. Pembahasan ditujukan untuk memberikan gambaran yang ringkas namun jujur, tanpa melebih-lebihkan capaian industri ini.

Landasan Hukum dan Prinsip Dasar

Secara yuridis, perbankan syariah di Indonesia diatur khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mendefinisikan perbankan syariah sebagai segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pengaturan sektor keuangan kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), sementara pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang menjadi rujukan akad, antara lain Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, dan Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Perbedaan mendasar dengan bank konvensional terletak pada prinsip yang dijadikan pijakan. Lembaga keuangan syariah menghindari tiga hal utama:

Baca Juga :  Akuntansi Dalam Islam

a. Riba, yaitu tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam. Imbal hasil digantikan dengan bagi hasil atau margin jual beli yang disepakati di awal.

b. Gharar, yaitu ketidakjelasan yang berlebihan dalam akad, sehingga objek, harga, dan waktu transaksi harus jelas bagi para pihak.

c. Maisir, yaitu unsur spekulasi atau judi, serta kegiatan usaha yang diharamkan.

Akibatnya, hubungan bank dengan nasabah dalam kerangka syariah tidak semata hubungan kreditur dan debitur. Bergantung pada akadnya, hubungan tersebut dapat berupa penjual dan pembeli (murabahah), pemilik dana dan pengelola usaha (mudharabah), mitra usaha (musyarakah), atau penyewa dan pemberi sewa (ijarah). Karena itu, pemahaman akad menjadi inti dari hukum ekonomi syariah, bukan sekadar urusan label.

Jenis Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Kelembagaan perbankan syariah di Indonesia terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi bagian dari bank konvensional, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang melayani segmen usaha mikro dan kecil. Di luar perbankan, LKS non-bank mencakup asuransi dan reasuransi syariah, pasar modal syariah (saham syariah dan sukuk), pembiayaan syariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta layanan teknologi finansial syariah.

Salah satu tonggak penting adalah penggabungan tiga bank syariah milik negara pada 1 Februari 2021 menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan ini melahirkan bank syariah dengan skala besar yang kini mendominasi industri, sekaligus memunculkan diskusi tentang perlunya penantang agar persaingan sehat tetap terjaga.

Baca Juga :  Timah Terancam Habis 10 Tahun lagi : Bagaimana Nasib Penambang di Bangka Belitung?

Perkembangan Terkini

Data OJK menunjukkan industri perbankan syariah tumbuh cukup solid. Per Maret 2026, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp716,40 triliun (tumbuh 9,82 persen), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp811,76 triliun (tumbuh 11,14 persen). Dari sisi kesehatan, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross berada pada 2,28 persen dan NPF net 0,87 persen, dengan rasio pembiayaan terhadap DPK (FDR) sebesar 87,65 persen.

OJK juga menyebut bahwa tiga bank syariah berskala besar telah menempati kelompok KBMI 2 dan KBMI 3, serta merencanakan lahirnya satu bank umum syariah baru melalui pemisahan (spin-off) unit usaha syariah pada tahun ini. Selain itu, penggabungan 21 BPR dan BPR Syariah diarahkan menjadi sembilan BPR Syariah yang lebih kuat. Langkah-langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3SI) 2023 sampai 2027.

Meski pertumbuhannya dua digit, perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut belum mengubah posisi perbankan syariah sebagai segmen minoritas. Pertumbuhan yang baik tidak otomatis berarti pangsa pasar yang besar, karena industri konvensional juga terus tumbuh dari basis yang jauh lebih besar.

Tantangan yang Dihadapi

Pertama, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal dibanding keuangan konvensional. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan akad, sehingga memandang bank syariah hanya sebagai bank konvensional dengan istilah Arab.

Baca Juga :  Pentingnya Penguatan Sikap Konstitusi pada WNI

Kedua, konsentrasi pasar pada satu bank besar membuat industri bergantung pada kinerja segelintir pemain, sementara bank syariah lain masih berskala kecil dan terbatas dalam permodalan serta teknologi.

Ketiga, dominasi pembiayaan berbasis jual beli (murabahah) dibanding bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) memunculkan kritik bahwa praktik belum sepenuhnya mencerminkan cita-cita ekonomi syariah.

Keempat, transformasi digital menuntut investasi besar, termasuk dalam keamanan data dan tata kelola kepatuhan syariah pada layanan digital.

Dari perspektif hukum, tantangan lain adalah harmonisasi regulasi, termasuk kepastian penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta konsistensi peran DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah di tingkat lembaga. Di sinilah lulusan hukum ekonomi syariah memiliki peran strategis, baik sebagai praktisi, penyusun akad, maupun pengawas kepatuhan.

Penutup

Bank dan lembaga keuangan syariah memiliki landasan hukum yang kuat dan menunjukkan kinerja yang sehat serta pertumbuhan yang stabil. Namun, ukuran industrinya masih kecil dibanding potensi pasar Muslim di Indonesia. Keberhasilan ke depan tidak hanya ditentukan oleh kenaikan aset, tetapi juga oleh kualitas penerapan prinsip syariah, perluasan literasi masyarakat, persaingan yang sehat, serta kepastian hukum.

Bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum ekonomi syariah, pemahaman yang mendalam atas akad dan regulasi adalah modal utama untuk ikut mengawal agar keuangan syariah benar-benar menghadirkan keadilan, bukan sekadar label.[]

Penulis :
Fathan Zuhdi Arrayyan, mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia

banner 300250