Karst Bogor Bukan Sekadar Batu Kapur: Melindungi Gua dan Ekosistem dari Ancaman Pertambangan

Opini, Surat Pembaca19 Dilihat

Kawasan karst sering kali dipandang sebagai wilayah yang menyimpan sumber daya batu kapur untuk memenuhi kebutuhan industri. Padahal, di balik bukit-bukit kapur tersebut terdapat kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan, mulai dari penyimpanan air tanah, habitat berbagai organisme, hingga potensi wisata dan pendidikan. Karena itu, kawasan karst tidak seharusnya hanya dilihat dari nilai ekonominya sebagai bahan tambang.

Kabupaten Bogor merupakan salah satu wilayah yang memiliki kawasan karst dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Bogor melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24.K/40/MEM/2020. Kawasan ini memiliki luas 773,55 hektare dan terbagi menjadi tiga zona utama, yaitu Klapanunggal seluas 663,65 hektare, Ciampea seluas 106,24 hektare, dan Cigudeg seluas 3,66 hektare. Secara administratif, kawasan tersebut tersebar di Kecamatan Klapanunggal, Ciampea, Cibungbulang, dan Cigudeg.

Penetapan tersebut menunjukkan bahwa kawasan karst Bogor memiliki nilai geologi dan lingkungan yang perlu dijaga. Namun, keberadaannya juga menghadapi tekanan akibat aktivitas manusia, terutama pertambangan batu kapur. Persoalannya bukan berarti seluruh kegiatan pertambangan harus dianggap melanggar aturan, melainkan bagaimana memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak merusak fungsi lingkungan yang jauh lebih sulit dipulihkan.

Lebih dari Sekadar Bukit Kapur

Karst terbentuk melalui proses pelarutan batuan karbonat, seperti batu gamping dan dolomit, yang berlangsung dalam waktu sangat panjang. Proses tersebut menghasilkan bentang alam permukaan atau eksokarst, seperti dolin, lembah, tebing kapur, dan mata air. Sementara itu, bagian bawah permukaan atau endokarst meliputi gua, lorong bawah tanah, sungai bawah tanah, dan sistem air tanah.

Kedua bagian tersebut saling terhubung. Salah satu fungsi terpentingnya adalah mengatur tata air alami. Air hujan dapat meresap melalui celah batuan, tersimpan dalam sistem bawah tanah, kemudian mengalir menuju mata air atau sumber air lainnya. Dengan demikian, kerusakan kawasan karst berpotensi mengganggu sistem air yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kawasan karst juga menjadi habitat berbagai organisme. Gua yang gelap dan lembap merupakan tempat hidup kelelawar, serangga, laba-laba, krustasea, dan fauna lainnya. Kelelawar bahkan memiliki peran penting sebagai penyerbuk, penyebar benih, pengendali hama, serta penghasil guano yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Kerusakan gua berarti berpotensi mengganggu kehidupan organisme yang bergantung pada kondisi lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Dampak Cuaca Ekstrem Terhadap Perekonomian

Potensi ini dapat dilihat di Karst Gudawang, Kecamatan Cigudeg. Kajian Mulyati (2007) mencatat terdapat 24 gua alami di kawasan tersebut, terdiri atas 15 gua berair dan 9 gua kering. Penelitian Mijiarto, Sunarminto, dan Hermawan (2014) terhadap sepuluh gua menemukan 19 jenis fauna. Penelitian itu juga menunjukkan potensi gua sebagai penyedia air dan penyerap karbon dioksida.

Manfaat karst tidak berhenti pada fungsi ekologis. Penelitian Mijiarto, Basuni, dan Sunarminto (2014) memperkirakan nilai ekonomi jasa lingkungan Karst Gudawang mencapai sekitar Rp1,22 miliar per tahun berdasarkan perhitungan penelitian saat itu. Nilai tersebut berasal dari manfaat air, peran kelelawar dalam pengendalian hama, guano, dan kegiatan wisata. Temuan ini memperlihatkan bahwa kawasan karst memiliki manfaat ekonomi yang dapat dikembangkan tanpa harus selalu mengandalkan penambangan.

Pertambangan dan Ancaman terhadap Kelestarian Karst

Salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian adalah Zona Klapanunggal. Penelitian Fitriyah dan Winarno (2023) mengenai dampak pertambangan batu kapur di Desa Klapanunggal menemukan perubahan bentang alam, kerusakan habitat dan ekosistem, genangan air bekas tambang, kerusakan jalan, pencemaran udara, serta kebisingan.

Dampak pertambangan tidak hanya terlihat pada permukaan tanah. Penggalian batuan dan perubahan lingkungan di sekitar gua berpotensi mengganggu habitat fauna, struktur gua, serta aliran air bawah tanah. Hilangnya vegetasi dan berubahnya permukaan karst juga dapat memengaruhi kemampuan kawasan dalam menyerap dan menyimpan air.

Kerusakan tersebut perlu diperhatikan karena bentang alam karst terbentuk melalui proses geologi yang sangat panjang. Ornamen gua seperti stalaktit dan stalagmit, misalnya, membutuhkan waktu lama untuk terbentuk kembali apabila mengalami kerusakan. Bahkan, beberapa perubahan pada sistem bawah tanah mungkin sulit dipulihkan.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Imigrasi Jakbar, KPK Minta Wakil Menteri Imipas Menyerahkan Diri

Tekanan terhadap karst juga tidak hanya berkaitan dengan pertambangan. Kajian Prasojo, Adiwibowo, dan Sunkar (2023) mengenai Zona Ciampea menunjukkan adanya dinamika pemanfaatan ruang dan potensi konflik antara kepentingan konservasi dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pelestarian karst perlu mempertimbangkan aspek lingkungan sekaligus kondisi sosial di sekitarnya.

Aturan Ada, Pengawasan Harus Diperkuat

Perlindungan kawasan karst telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. KBAK Bogor kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/40/MEM/2020. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044 juga mengatur ketentuan kawasan karst melalui Pasal 119.

Ketentuan tersebut mengatur pembatasan pemanfaatan pada kawasan karst yang dilindungi. Pertambangan dimungkinkan di luar kawasan karst yang dilindungi apabila memenuhi kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, batas kawasan, kesesuaian tata ruang, dan status perizinan harus menjadi dasar dalam menilai suatu kegiatan pertambangan.

Menurut saya, keberadaan aturan perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan batas kawasan lindung diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha, serta melakukan pemantauan terhadap dampak kegiatan pertambangan. Informasi mengenai status perizinan dan kondisi lingkungan juga perlu tersedia secara jelas agar pengawasan dapat dilakukan secara terbuka.

Enam Langkah Menjaga Karst Bogor

Pelestarian kawasan karst tidak cukup hanya dengan melindungi gua yang sudah dikenal. Seluruh sistem karst, mulai dari bentang alam, air tanah, vegetasi, hingga kehidupan di dalam gua, harus diperhatikan. Setidaknya ada enam langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, inventarisasi kawasan melalui pendataan gua, mata air, lorong bawah tanah, vegetasi, fauna, dan kondisi bentang alam. Data yang lengkap menjadi dasar untuk mengetahui potensi serta ancaman kerusakan.

Kedua, penguatan perlindungan dan zonasi kawasan dengan memperjelas batas KBAK melalui peta resmi dan mengintegrasikannya dengan tata ruang daerah. Pembagian kawasan inti, penyangga, dan pemanfaatan terbatas perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Analisis Komunikasi Hati yang Terjadi pada Anime Takopi’s Original Sin

Ketiga, pengendalian pertambangan melalui pemeriksaan kesesuaian lokasi, perizinan, kajian lingkungan, dan kondisi hidrogeologi. Pengawasan juga perlu memperhatikan pengelolaan limbah, pengendalian debu, rehabilitasi lahan, serta pemulihan fungsi lingkungan.

Keempat, konservasi gua dengan melindungi habitat fauna, aliran air, dan ornamen gua. Kegiatan wisata maupun penelusuran perlu diatur melalui jalur yang terkendali, batas kunjungan, serta larangan merusak ornamen dan mengganggu satwa.

Kelima, edukasi masyarakat agar masyarakat memahami fungsi karst sebagai penyedia air dan habitat organisme, bukan sekadar sumber batu kapur. Edukasi dapat dilakukan melalui sekolah, kelompok masyarakat, wisata pendidikan, dan kampanye konservasi.

Keenam, kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi pecinta alam. Organisasi pecinta alam, misalnya, dapat berkontribusi melalui pemetaan gua, dokumentasi kondisi lingkungan, edukasi, serta pelaporan temuan kerusakan kepada pihak berwenang.

Enam langkah tersebut perlu dijalankan secara bersama-sama. Perlindungan gua tidak akan maksimal apabila bentang alam dan sistem air di sekitarnya tetap mengalami kerusakan.

Menjaga Karst Berarti Menjaga Masa Depan

Kawasan karst Bogor memiliki kekayaan yang tidak hanya bernilai secara geologis, tetapi juga ekologis, hidrologis, sosial, dan ekonomi. Keberadaan gua, sumber air, habitat fauna, serta potensi wisata menunjukkan bahwa kawasan ini memberikan manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar bahan tambang.
Pembangunan ekonomi memang penting, tetapi pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kemampuan lingkungan untuk bertahan. Jangan sampai keuntungan dalam jangka pendek justru menyebabkan hilangnya sumber air, rusaknya habitat, dan hancurnya bentang alam yang sulit dipulihkan.

Sudah saatnya karst Bogor dipandang sebagai warisan alam yang harus dijaga, bukan hanya sebagai sumber batu kapur yang dapat terus diambil. Melindungi kawasan karst berarti menjaga gua, sumber air, kehidupan di dalamnya, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.[]

Penulis :
Widya Chelsea A Dira, mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Tazkia
Email: widyaaachelseaadiraa@gmail.com

banner 300250