Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya Berhentikan Aman Syawal dari Sekdes

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Aman Syawal, Warga Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang mengaku diberhentikan sepihak dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa oleh Datok Penghulu Kampung setempat.

Kepada Wartawan, Jumat, (03/09), Aman Syawal menuturkan pemberhentian itu ia ketahui setelah menerima surat Keputusan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya Nomor 03 Tahun 2021 tertanggal 19 Agustus 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Mispan Adrian sebagai Sekdes menggantikan dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah dipanggil terkait adanya rencana Datok untuk melakukan pergantian Sekdes. Seharusnya ada musyawarah, kalau seperti ini kan sepihak,” ujar Aman Syawal sembari menunjukan SK pemberhentiannya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Datok Kampung Bandung Jaya, Iskandar Muda dengan memberhentikan dirinya sebagai Sekdes merupakan bentuk diskriminatif yang tidak layak dilakukan oleh seorang pemimpin.

Baca Juga :  Dewan Pers Akui Belum Terima Draf Resmi RKUHP dari Pemerintah

“Saya merasa dizholimi, bagaimana tidak, diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas. Datok tau bagaimana perjuangan saya ketika membenahi kampung ini dari banyak persoalan, terutama soal Dana Desa,” ujar Aman Syawal.

Karenaya Aman Syawal telah melayangkan surat Keberatan atas Pemberhentian sebagai Sekdes Kampung Bandung Jaya kepada Datok Penghulu.

“Tanggal 20 Agustus lalu saya sudah layangkan surat keberatan, yang tembusannya itu kepada Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Sekda Aceh Tamiang dan instansi terkait,” ungkapnya.

Dalam surat itu, Dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 19 tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 huruf A sampai dengan F dan Pasal 36 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga :  Pemkab Atam Dorong Perluasan Praktik Produksi Komoditas Berkelanjutan

“Saya tidak merasa pernah melakukan pelanggaran sesuai Qanun. Pun kalau ada seharusnya ada teguran baik secara Administrasi maupun secara lisan. Sejauh ini saya belum ada menerima surat teguran dari Datok,” ujar Aman Syawal sembari menunjukan salinan surat keberatan yang telah Ia layangkan.

Ia menambahkan hingga hari ini, Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Iskandar Muda belum membalas surat keberatan yang dilayangkan.

Sementara Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Iskandar Muda, yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat Sore, belum terhubung.*

Berita ini sebelumnya telah tayang di media Online Lentera24.com dengan judul : “Aman Syawal Diberhentikan Sepihak dari Sekdes Kampung Bandung Jaya”, https://www.lentera24.com/2021/09/aman-syawal-diberhentikan-sepihak-dari.html

banner 300250