Ini Kabupaten dan Kota di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Baca Juga :  Kadis Koperasi dan UKM Aceh Dilantik jadi Pj Walikota Subulussalam

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Selasa (27/07) mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menurutnya, sejumlah daerah atau kabupaten/kota kini harus menerapkan PPKM Mikro level 3 dan PPKM Mikro level 2.

Sejumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 meliputi Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah dan Gayo Luwes.

Penetapan PPKM level 3 ini berdasarkan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Baca Juga :  Totok Hariono : Jaga Soliditas dan Bangun Sinergitas dengan Panwas Pilkada

Sedangkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue.

Penetapan PPKM level 2 ini berdasarkankriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. [] Redaksi

banner 300250