Kasus Penganiayaan Dek Pan, Jaksa Tuntut AH 6 Bulan dan AM 3 Bulan Penjara

Aceh, Berita, Hukum77 Dilihat

Idi, TERASMEDIA.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Dek Pan. Terdakwa AH (23) dituntut enam bulan penjara, sedangkan AM (18) dituntut tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera ditahan setelah putusan perkara dibacakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama enam bulan dan terhadap terdakwa AM selama tiga bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemotong Leher Gajah di Aceh Timur

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena mengakibatkan anak korban mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian kepala, dada dan tangan, serta bibir berdarah dan memar di kepala sebelah kiri.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana. Selain itu, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik dan satu buah jilbab warna hitam yang dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Peureulak dan Pemerintah Kecamatan Perkuat Konsolidasi CDOB Peureulak Raya

Sedangkan satu unit telepon seluler Android dituntut untuk dikembalikan kepada anak korban.

Persidangan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dan berlangsung aman serta tertib. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi.[]

banner 300250