KIP Aceh Tamiang Perpanjang Pleno Rekapitulasi Suara

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – KIP (Komisi Independen Pemilu) Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang jadwal pleno rekapitulasi suara di 10 Kecamatan, dari 12 Kecamatan yang ada, Rabu (21/2/2024).

Perpanjangan jadwal pleno rekapitulasi suara dikecamatan tersebut berdasarkan, PKPU nomor 5 tahun 2024.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang, Rusli, perpanjangan waktu pelaksanaan pleno rekapitulasi di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang disebabkan karena terkendala dengan aplikasi Sirekap yang error dan banyak KPPS yang gagal meng-upload C hasil pada saat hari pelaksanaan pemilu 14 Febuari 2024 lalu.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kita berharap proses rekapitulasi tingkat kecamatan ini dapat selesai dalam lima hari kedepan,”ucapnya.

Baca Juga :  Apella FC Tantang Putra Tamiang FC di Final Rustam Safari Cup

Sebelumnya, kita menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 17 sampai tanggal 21 Februari selesai, tapi karena ada kendala aplikasi Sirekap, mak perpanjang jadwalnya selama 5 (lima) hari kedepan, mulai tanggal 21 sampai 26 februari 2024.

“Rencananya pada tanggal 28 Februari nanti, akan dilaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Utama kantor DPRK Aceh Tamiang,”ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tamiang.

Kendati demikian, Rusli menjelaskan, saat ini sudah 2 (dua) kecamatan yang selesai pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yaitu kecamatan Banda Mulia terdiri dari 40 TPS dan Kecamatan Tamiang Hulu yang terdiri dari 63 TPS .

“Untuk hasil pleno rekapitulasi suara beserta logistik pemilu serentak 2024 di Kecamatan Tamiang Hulu dan Banda Mulia akan segera diserahkan ke Kantor KIP Aceh Tamiang,”ungkapnya.[]

banner 300250