Banyak orang yang melihat liberalisasi perusahaan sebagai langkah yang efektif dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi ekonomi karena mengurangi regulasi dan campur tangan dari pihak pemerintah serta memberikan lebih banyak peluang bagi dunia bisnis untuk beroperasi. Bisnis dapat berkembang, berinovasi. Bahkan bagi pelanggan, persaingan yang lebih terbuka dapat membuat suatu produk usaha yang lebih berkualitas dan harga yang lebih murah.
Kita dapat mengamati bahwa perusahaan seringkali berfokus terhadap keuntungan, sehingga kesejahteraan karyawan kurang diperhatikan. Meskipun ada keuntungan, terutama bagi karyawan, ada konsekuensi yang tidak dapat diabaikan. Kondisi seperti sistem kerja kontrak dan PHK massal membuat banyak pekerja hidup dalam tekanan sosial atau kepastian karier jangka panjang dikarenakan stabilitas pekerjaan yang semakin tidak stabil.
Di sisi lain, sering terjadi kasus yang dimana liberalisasi perusahaan ini mencari banyak tenaga kerja dengan biaya yang rendah sekali, yang dapat mengorbankan kesejahteraan pekerja. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan eksploitasi buruh, di mana pekerja digaji dengan upah yang rendah dan kondisi yang tidak layak.
Namun, ini bukan berarti liberalisasi perusahaan itu itu sama sekali buruk. Dampak positifnya adalah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kerja jika diterapkan dengan regulasi yang adil. Pemerintah harus peduli dengan hak-hak rakyat dengan menyediakan standar upah yang layak hingga menyeimbangkan aturan ketenagakerjaan yang efektif.
Regulasi yang adil beserta upah yang sesuai dengan standar pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kesetiaan pekerja. Perusahaan harus memahami bahwa karyawan bukan hanya sebagai pekerja saja tetapi juga bagian penting bagi keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, jika ada keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kebebasan bisnis, maka liberalisasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan semua pihak baik pekerja maupun perusahaan.[]
Pengirim :
Putri Ayu Welani, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung








