Langsa, TERASMEDIA.NET – Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa menyita satu juta batang rokok ilegal merek Luffman.
Selain mengamankan satu juta batang rokok itu di Aceh Tamiang, Rabu (25/8/2021) dini hari, pada waktu bersamaan petugas juga menangkap seorang sopir mobil box yang mengangkut rokok ilegal ini.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan mencapai Rp 1.097.890.000.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (28/8/2021) malam.
Iwan Kurniawan menceritakan sebelumnya pada Sabtu (14/8/2021) lalu Bea Cukai Langsa mengamankan satu truk bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Berdasarkan pengembangan dari kasus ini, pada Selasa (24/8/2021) pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi melakukan penindakan.
Ya, penindakan terhadap adanya informasi akan adanya pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan mobil box.
Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan koordinasi untuk membahas skema penindakan.
Selanjutnya, pukul 23.00 WIB Tim bergerak menuju lokasi pemantauan target di wilayah Aceh Tamiang untuk berjaga dan memantau kendaraan target.
Kemudian pada Rabu (25/8/2021) pukul 01.55 WIB, Tim Gabungan menemukan mobil box dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan.
Tim Gabungan mengikuti mobil box tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan target yang diduga mengangkut rokok illegal.
Kemudian pada pukul 03.05 WIB dini hari, Rabu (25/8/2021) tepatnya di Jalan Medan – Banda Aceh, Tualang Cut, Aceh Tamiang, Aceh, Tim Gabungan ini menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mobil box tersebut memuat rokok illegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai (polos),” ujarnya.
Iwan menambahkan, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, mobil box bermuatan rokok ilegal itu dan satu pelaku berinisial RS yang berperan sebagai sopir diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.
Dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Langsa, kedapatan bahwa mobil box tersebut mengangkut satu juta batang rokok merk Luffman tanpa pita cukai.
“Atas kedua penindakan ini telah dilakukan penyidikan oleh tim Penyidik Gabungan Kanwil DJBC Aceh,” terangnya.
Iwan menambahkan dasar hukum penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Iwan mengatakan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain itu juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan. []
Sumber : Tribunnews.com