Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Deklarasi perjuangan pembentukan Kabupaten Peureulak Raya yang telah dikumandangkan pada momentum Perayaan 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi catatan penting dalam sejarah perjuangan masyarakat wilayah timur Aceh.
Deklarasi yang berlangsung di kawasan Makam Sultan Alaidin Said Maulana Abdul Aziz Syah, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak pada Selasa (16 Juni 2026) lalu, tidak hanya menjadi simbol kebangkitan semangat pemekaran, tetapi juga penegasan tekad masyarakat untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan.
Dengan penuh keyakinan dan semangat yang membaa, Fattah Fikri selaku deklarator mengikrarkan deklarasi Peureulak Raya dengan suara lantang dan menggelegar di hadapan Bupati Aceh Timur serta masyarakat yang hadir.
Untuk menguatkan apa yang telah direncanakan, pada Selasa, (23/06) di Aula Kecamatan Peureulak, Fattah Fikri bersama sejumlah relawan CDOB Peureulak Raya mengajak seluruh Keuchik, Imum Mukim,Camat dan tokoh masyarakat melakukan rapat koordinasi menguatkan harapan dan cita-cita Pemekeran Peureulak Raya.
“Bagi saya, apakah nanti namanya Bandar Khalifah atau Peureulak Raya bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah bagaimana daerah ini bisa mekar dan masyarakat mendapatkan manfaat dari pemekaran tersebut”, ujar Fattah Fikri.

“Kita semua masih berada dalam tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan bagi masyarakat wilayah timur Aceh”, tambah Fattah Fikri yang juga sebagai anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Aceh.
Ia menjelaskan bahwa jika ditelusuri dari perjalanan sejarah perjuangan pemekaran, nama Peureulak Raya sesungguhnya telah lebih dahulu dikenal dan menggema di tengah masyarakat. Bahkan, istilah tersebut sudah sangat familiar hingga ke kalangan elit pemerintahan dan berbagai elemen masyarakat.
Karena itu, menurutnya, polemik mengenai nama tidak perlu dibesar-besarkan. Energi masyarakat seharusnya difokuskan untuk memperkuat konsolidasi dan mempercepat terwujudnya daerah otonomi baru yang selama ini diperjuangkan, ujar Fattah Fikri asli putra Peureulak.
Ditempat yang sama, Camat Peureulak, Nasri, SE. M.S.M menyebutkan, pemekaran daerah bukanlah gerakan yang bertentangan dengan aturan, melainkan hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemekaran, menurutnya, merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Ia menilai kondisi geografis Kabupaten Aceh Timur yang sangat luas menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemekaran perlu diperjuangkan secara serius.
Dengan keterbatasan sumber daya dan luasnya wilayah pelayanan, pembangunan sering kali belum mampu menjangkau seluruh kawasan secara merata.
“Fakta yang tidak bisa kita pungkiri adalah masih banyak wilayah yang membutuhkan percepatan pembangunan. Dengan wilayah yang begitu luas, pemerintah tentu menghadapi tantangan besar dalam menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat”, kata Nasri.
Pada kesempatan itu pula, Ketua Forum Keuchik Peureulak, Fadli Sulaiman, (Keuchik Fhad) juga berpendapat bahwa Pemekaran menjadi salah satu solusi strategis agar pelayanan publik lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.
Deklarasi Peureulak Raya yang berlangsung di tanah bersejarah, di hadapan makam salah satu tokoh besar Kesultanan Islam Peureulak, dinilai memiliki makna yang sangat mendalam. Bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol lahirnya kembali semangat persatuan dan perjuangan masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya.
Di penghujung pernyataannya, seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan perbedaan serta bergandengan tangan mengawal perjuangan pemekaran hingga terwujud”, terang Keuchik Fhad.[] M. Thaib










