Oleh : Febi Tias Indriyani*
Kurangnya pemahaman masyarakat yang sampai saat ini masih berpandangan bahwa anak berkebutuhan khusus sebagai individu yang memiliki ketidakmampuan dan keterbatasan fisik atau mental, bahkan mereka juga di anggap sebagai beban bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya dan juga harus dikasihani. Adanya budaya yang masih melekat sampai saat ini terus memunculkan pandangan negatif masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus.
Misalnya, banyak anggapan bahwa memiliki anak berkebutuhan khusus itu merupakan sebuah aib bagi keluarga tersebut sehingga anak mereka hanya di pingit di dalam rumah tanpa di kenalkan pada lingkungan sekitar. Bahkan orang tua yang seperti itu dan tidak mampu menyekolahkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadikan anak-anak tersebut tidak mengenyam pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan. Sehingga berdampak pada psikis dan masa anak tersebut.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Pendidikan menempati posisi terpenting untuk pencapaian masa depan anak. Pendidikan dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal. Sekolah merupakan salah satu pendidikan lembaga pendidikan formal. Sekolah tidak hanya sebagai tempat atau wahana untuk memperoleh ilmu pendidikan saja, akan tetapi juga sebagai tempat yang memberikan bekal untuk meningkatan keterampilan hidup yang diharapkan dapat bermanfaat untuk hidup bermasyarakat.
Di sekolah anak juga di ajarkan untuk bersosialaisasi dengan orang lain. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang sama tanpa terkecuali dengan tidak membedakan antara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal pada umumnya. Karena pada dasarnya kedudukan sekolah tidak hanya untuk anak normal melainkan untuk anak berkebutuhan khusus juga. Namun, pada kenyataanya sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum membuka kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus agar dapat melaksanakan pendidikan selayaknya anak normal. Satu diantara upaya untuk mengatasi permasalah tentang anak berkebutuhan khusus adalah dengan adanya pendidikan inklusi.
Pendidikan Inklusi
Secara etimologis inklusif berasal dari kata (include) yang artinya menjadi bagian dari sesuatu (being a part of something), menyatu dalam satu kesatuan (being embraced into the whole). Inklusif digunakan untuk memberikan pelayanan pada sebuah keberagama peserta didik (Minsih, 2020 : 2). Pendidikan inklusi merupakan sebuah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus dapat melaksanakan pembelajaran di sekolah terdekat bersama dengan anak-anak seusianya sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang saa tanpa membeda-bedakan.
Permendiknas No.70 Tahun 2009 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang mempunyai kelainan dan memiliki potensi kecerdasan maupun bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Adanya pendidikan inklusi ini akan memberikan kesempatan yang luas kepada semua peserta didik agar dapat memperoleh pembelajaran yang sama dan bermutu.
Pendidikan inklusif merupakan suatu proses untuk menangani dan menyatukan kebutuhan peserta didik yang berbeda dengan mengoptimalkan partisipasi mereka dalam belajar (Baedowi, 2015: 72). Pendidikan inklusif termausk wujud nyata dari komitmen penyediaan kesempatan belajar bagi semua peserta didik tanpa adanya pembeda. Dengan pendidikan inklusif ini juga memastikan bahwa semua orang berhak menapatkan kesempatan belajar yang sama dan di tempat yang sama.
Jadi, pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus sama dengan peserta didik normal umunya tanpa membeda-bedakan perlakuan fisik dan emosionalnya. Peserta didik dapat melaksanakan pembeljaran dalam kelas inklusif apabila pembelajaran dalam kelas dilakukan secara bersama dan kolaborasi antara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal pada umumnya. Karena bagaimanapun mereka mempunyai hak akses yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dinyatakan anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena memiliki hambatan atau keterbatasan fisik, sosial, mental, atau memiliki bakat kecenderungan istimewa (Machrus , 2020: 28). Dulu anak berkebutuhan khusus disebut sebagai anak luar biasa yang didefinisikan sebagai peserta didik yang memiliki layanan khusus dalam pendidikan untuk dapat mengembangkan potensi yang mereka miliki. Kemudian disebut dengan anak berkebutuhan khusus karena dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peserta didik tersebut membutuhkan layanan dan perhatian yang khusus.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam proses tumbuh dan kembangnya mengalami hambatan maupun penyimpangan baik dari segi fisik, mental intelektual, sosial-emosional, dan komunikasi yang berbeda dengan anak pada umumnya sehingga sangat diperlukannya layanan pendidikan khusus (Lisinus, 2020 : 1-2). Anak berkebutuhan khusus banyak di artikan sebagai individu yang memiliki karakteristik berbeda dengan individu lainnya. Sehingga untuk dapat mencapai sesuatu yang diinginkan memerlukan kasih sayang, perhatian, dan pelayanan yang khusus.
Namun, meskipun demikian anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh suatu pendidikan. Meskipun mereka mempunyai gangguan tetapi untuk pendidikan mereka mempunyai hak yang sama hanya saja nanti pemberian pelayananannya yang berbeda. Seperti yang telah di ketahui bahwa anak berkebutuhan khusus yang awalnya hanya di sekolahkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dimana mereka hanya banyak di ajarkan keterampilan seperti mengambar, melukis, menganyam, dan lain-lain, juga memerlukan pendidikan akademik seperti teman-teman seumurannya.
Tujuan Pendidikan Inklusi
Dalam hal ini tujuan pendidikan inklusif dapat dipandang sebagai bentuk keperdulian untuk merespon kebutuhan peserta didik yang berbeda. Dengan maksud lain agar tidak ada pembeda antara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal pada umumnya.
Adapun tujuan pendidikan inklusi menurut Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Pasal 2 adalah : (1) Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik yang memiliki kelainan emosional, mental, dan sosial ataupun potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. (2) Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik (Minsih, 2020 : 5).
Adanya pendidikan inklusi itu memberikan pemahaman bahwa anak berkebutuhan khusus dan anak normal itu sama dalam aspek pendidikan. Hanya saja dalam hal itu ada beberapa yang membedakannya. Anak berkebutuhan khusus bukan berarti tidak bisa mendapatkan pembelajaran seperti peserta didik lainnya. Namun, dalam pelaksanaanya mereka membuthkan waktu yang berbeda dengan teman-temanya untuk dapat memahami.
Urgensi Pendidikan Inklusi untuk Sekolah Dasar
Pendidikan inklusi sangat perlu untuk dikembangkan pada tingkat sekolah dasar. Dalam pendidikan inklusi layanan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan individu anak. Pendidikan inklusi merupakan sarana pembelajaran yang cocok dikembangkan untuk semua anak sebagai wadah untuk bersosialisasi dengan keberagaman. Dan juga dapat memberikan peluang yang sama untuk anak berkebutuhan khusus memperoleh pendidikan tanpa adanya diskriminatif.
Beberapa alasan pentingnya pendidikan inklusi (Jauhari, 2017: 33), yaitu : semua anak berhak mendapatkan pembelajaran yang sama tanpa adanya pembeda antara anak berkebutuhan khusus dengan anak normal, tidak diberi label secara khusus tetapi bisa dipandang bahwa mereka memiliki kesulitan belajar, peserta didik memiliki kesamaan dalam memilih apa yang mereka harapkan, peserta didik dapat menunjukkan hasil akademik dan sosial dengan baik apabila berada di satu settingan sama, akan lebih efektif karena peserta didik berkebutuhan khusus dengan yang normal sama-sama saling berinteraksi, semua peserta didik membutuhkan pendidikan yang sama untuk mengembangkan dan mempersiapkan hidup bermasyarakat, dan pendidikan inklusi dapat menghiangkan rasa takut pada peserta didik untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Dengan memperhatikan alasan pentingnya pendidikan inklusi di terapkan, dapat di ambil pengertian bahwa pendidikan inklusi dapat memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemampuannya.
Oleh karena itu, pendidikan inklusi sangat penting untuk diadakan. Anak berkebutuhan khusus memiliki perbedaan dengan anak normal umumnya. Namun, mereka juga memiliki hak yang sama dalam pendidikan. Dengan begitu adanya pendidikan inklusi ini diharapkan dapat membangun sosialisasi anak berkebutuhan khusus dengan peserta didik lainnya agar dapat memperoleh kesetaraan tanpa membeda-bedakan.
Pentingnya pendidikan inklusi juga memberikan pemahaman anak yang tidak berkebutuhan khusus untuk dapat menerima dan memahami antar sesama. Dengan diterapkannya sikap toleransi tersebut agar sesama peserta didik dapat hidup berdampingan dengan baik tanpa adanya pembeda. Untuk mendukung hal tersebut lembaga pendidikan inklusi juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk perkembangan peserta didik dapat belajar secara optimal. []
* Mahasiswi PGMI 4A INISNU Temanggung, email : febitiasindriyani019@gmail.com