Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Perairan Pulo Aceh

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Mayat tanpa kepala dan lengan ditemukan terdampar di perairan Alu Reuyeung Pulo Nasi Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, diduga nelayan asing.

“Tadi pagi sekitar jam 06.00 WIB warga menemukan mayat terdampar di perairan Pulo Nasi beserta satu kapal yang terbalik,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Minggu.

Miftach menyampaikan, penemuan mayat itu berawal dari adanya sebuah bush kapal 5 GT yang ditemukan telungkup di perairan Pulo Nasi, setelah diangkat ternyata di bawah kapal tersebut didapatkan mayat dalam kondisi tanpa kepala dan lengan.

“Setelah diangkat di bawah kapal ada mayat tanpa kepala dan lengan, dan tidak ada identitas, berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Konsolidasi Wilayah Pemantapan PPK dan PPS Pilkada Atam 2024, Ini Kata Pj Sekda

Karena tidak memiliki identitas, mayat tersebut telah dikebumikan langsung oleh masyarakat nelayan setempat di tempat pemakaman umum Alu Reuyeung Pulo Nasi.

Miftach menyampaikan, berdasarkan pengamatan pihaknya dan para nelayan di sana, dilihat dari bentuk kapal 5 GT yang ditemukan tersebut bukan berasal dari Aceh atau Indonesia pada umumnya, melainkan dari asing.

“Menurut bentuk kapal dugaan bukan nelayan Aceh, tetapi dari luar negeri,” kata Miftach.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Besar Baharuddin menjelaskan, jika dilihat dari bentuk atau ciri-cirinya, kapal tersebut bukan milik nelayan Aceh, melainkan dari luar negeri.

“Bukan nelayan Aceh kalau dari bentuk kapal, dari ciri-ciri kapalnya itu diduga berasal dari Myanmar atau Thailand,” kata Baharuddin.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Aceh Tamiang ke 21, Forum Mukim Gelar Buka Puasa Bersama

Untuk memastikan, lanjut Baharuddin, pihaknya sudah menghubungi perwakilan nelayan se Aceh dan semuanya mengatakan tidak ada yang kehilangan

Sejauh ini juga belum diketahui apakah itu pembunuhan atau disebabkan lainnya. Karena itu pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian setempat.

Sumber : Antara

banner 300250