Jakarta, TERASMEDIA.NET – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan.
Bahkan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, usai memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan asosiasi petani sawit, pengusaha pabrik kelapa sawit, dan eksportir produk sawit di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026) yang lalu.
Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua yang digelar pemerintah menyusul masih ditemukannya ratusan pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Sudaryono, mekanisme pembelian TBS telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Permentan, tentu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryono.
Ia menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani belakangan ini tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Pasalnya, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional masih berada pada level yang cukup tinggi, bahkan permintaan dunia terhadap komoditas tersebut terus meningkat.
Namun di dalam negeri, harga TBS justru mengalami tekanan akibat praktik pembelian yang dilakukan sejumlah PKS di bawah harga acuan.
“Harga sawit di tingkat global tidak mengalami penurunan yang signifikan, baik dari sisi harga maupun permintaan. Karena itu, kondisi di dalam negeri perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Gejolak harga sawit sendiri mencuat setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas kelapa sawit. Kebijakan tersebut disebut memicu ketidakpastian di pasar sehingga berdampak pada penurunan harga CPO dan TBS dalam negeri.
Untuk memastikan perlindungan terhadap petani sawit, Sudaryono meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal. Karena itu, kepala daerah diminta segera mengambil langkah jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
“Apabila ditemukan pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar tidak sesuai ketentuan, segera identifikasi PKS yang bersangkutan dan lakukan tindak lanjut sesuai aturan,” katanya.
Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil, menjaga stabilitas harga di tingkat petani, serta memastikan industri kelapa sawit nasional tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.[]










