Zakat dan Wakaf, Raksasa yang Belum Terbangun

Opini, Surat Pembaca28 Dilihat

Bayangkan sebuah negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lebih dari 229 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total populasi. Namun, dari potensi zakat yang ditaksir mencapai Rp327 triliun setahun, yang benar-benar terkumpul baru sekitar satu per delapannya. Itulah potret Indonesia hari ini, kaya akan keimanan namun masih timpang dalam mengelola instrumen keuangan sosial Islam yang sejatinya bisa menjadi penopang utama pengentasan kemiskinan.

Zakat dan wakaf bukan sekadar ibadah personal yang selesai begitu ditunaikan. Dalam sejarah peradaban Islam, keduanya adalah mesin redistribusi kekayaan dan investasi sosial jangka panjang. Zakat menahan sebagian harta yang telah mencapai nisab untuk dialirkan kepada delapan golongan penerima, sementara wakaf menahan pokok aset agar manfaatnya terus mengalir tanpa putus. Tak heran jika Nabi Muhammad SAW menyebut sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh sebagai tiga amal yang tak terputus meski pelakunya telah wafat. Wakaf adalah perwujudan paling nyata dari amal jariyah tersebut.

Kabar baiknya, tren pengelolaan zakat di Indonesia sebenarnya menunjukkan arah yang menggembirakan. Berdasarkan laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah secara nasional pada 2024 mencapai Rp40,5 triliun, naik 25,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah muzaki pun melonjak tajam, dari hanya 10 juta orang pada 2021 menjadi 28,1 juta orang pada 2024. Lebih dari itu, program-program zakat tercatat berhasil mengangkat 1,35 juta jiwa keluar dari garis kemiskinan, sebuah kontribusi nyata terhadap upaya pengentasan kemiskinan nasional.

Akan tetapi, di balik tren positif tersebut, kesenjangan antara potensi dan realisasi masih menganga lebar. Realisasi zakat 2024 yang sebesar Rp40,5 triliun hanya setara 12,4 persen dari potensi nasional. Salah satu penyebab utamanya adalah literasi yang belum merata. Survei terbaru menunjukkan bahwa meski sikap masyarakat terhadap zakat sudah cukup baik, pengetahuan teknis dan perilaku aktif berzakat melalui lembaga resmi masih berada di kategori sedang. Banyak masyarakat masih memilih menyalurkan zakat langsung kepada penerima tanpa melalui amil yang terorganisasi, sehingga dampaknya menjadi sulit terukur dan kurang optimal.

Baca Juga :  Pengaruh Guru Kreatif dan Inovatif Terhadap Minat Belajar Siswa

Cerita serupa terjadi di sektor wakaf, bahkan dengan kesenjangan yang lebih lebar. Kementerian Agama mencatat pertumbuhan aset wakaf nasional mencapai 6 persen per tahun, dengan sekitar 4 persen dialokasikan untuk wakaf produktif. Sektor pendidikan menjadi salah satu penerima manfaat terbesar, lebih dari 47 ribu lembaga pendidikan berbasis wakaf kini menopang sekitar 3,3 juta siswa, sementara belasan ribu pondok pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf melayani lebih dari 1,6 juta santri.

Indeks Wakaf Nasional pun naik dari kategori “kurang” menjadi “baik” dalam setahun terakhir. Namun untuk wakaf uang, potensi yang ditaksir mencapai 12 miliar dolar AS per tahun baru terealisasi sekitar 180 juta dolar AS hingga Maret 2024, kurang dari dua persen dari potensinya. Wakaf uang masih menjadi raksasa yang benar-benar tertidur.

Perbedaan karakter zakat dan wakaf inilah yang membuat keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Zakat bersifat wajib, mengikuti harta yang sudah mencapai nisab dan haul, lalu segera disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para mustahiq. Wakaf bersifat sukarela namun mengikat secara abadi, karena pokok hartanya tidak boleh berkurang dan hanya manfaatnya yang boleh dinikmati secara terus-menerus. Dalam sejarah Islam, kombinasi inilah yang pernah melahirkan rumah sakit, sekolah, hingga jaringan air bersih yang bertahan ratusan tahun, jauh sebelum istilah jaminan sosial dikenal dunia modern.

Sesungguhnya, Indonesia tidak kekurangan payung hukum. Pengelolaan zakat sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang melahirkan BAZNAS sebagai pengelola resmi di tingkat nasional hingga daerah. Wakaf memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang untuk pertama kalinya mengakui wakaf benda bergerak, termasuk wakaf uang, dan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengembangnya.

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala Juara III Inovasi Digital Mahasiswa

Belakangan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang terbit pada 2023 turut memperkuat ekosistem ini dengan menempatkan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi yang belum maksimal.

Setidaknya ada beberapa pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi. Pertama, tata kelola nazhir atau pengelola wakaf yang sebagian besar masih perseorangan dan belum profesional, sehingga banyak aset wakaf yang dibiarkan tidak produktif. Kedua, pengelolaan zakat dan wakaf yang masih berjalan sendiri-sendiri antara BAZNAS dan BWI, padahal kedua instrumen ini sejatinya saling melengkapi, zakat untuk kebutuhan jangka pendek, wakaf untuk investasi sosial jangka panjang.

Ketiga, kesenjangan digital antara kota dan desa yang membuat platform pengumpulan zakat-wakaf belum menjangkau seluruh pelosok negeri. Keempat, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga rawan sengketa dan sulit dikembangkan secara produktif.

Di sisi lain, peluang untuk membenahi semua ini sebenarnya terbuka lebar. Bonus demografi dan pertumbuhan kelas menengah Muslim Indonesia menjadi modal sosial yang besar, terbukti dari lonjakan jumlah muzaki dalam empat tahun terakhir. Transformasi digital juga membuka jalan bagi inovasi, mulai dari platform fintech syariah, big data untuk memetakan penerima manfaat, hingga teknologi yang dapat meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat. Generasi muda yang akrab dengan transaksi digital sejatinya adalah target paling potensial untuk digarap, asalkan kanal berzakat dan berwakaf dibuat semudah berbelanja daring.

Inovasi produk wakaf seperti wakaf uang yang ditautkan dengan sukuk negara juga mulai menunjukkan hasil. IPB University, misalnya, telah menempatkan dana abadinya senilai Rp200 miliar melalui instrumen ini, sementara Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyalurkan Rp50 miliar untuk wakaf produktif bersama BWI dan Kementerian Keuangan. Pemerintah pun telah meluncurkan program seperti Kampung Zakat dan Kota Wakaf sebagai wadah sinergi lintas lembaga di tingkat lokal.

Baca Juga :  Pemandian DAM Sungai Rengas Objek Wisata di Tamiang yang Mempesona

Pertanyaannya kini, bagaimana mengubah berbagai capaian dan peluang ini menjadi gerakan yang lebih masif dan berkelanjutan? Pertama-tama, literasi zakat dan wakaf perlu terus digalakkan, bukan hanya melalui ceramah keagamaan, tetapi juga lewat pendidikan formal, media sosial, dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat Islam yang memiliki jaringan luas hingga akar rumput. Digitalisasi sistem pengumpulan dan penyaluran juga harus dipercepat agar lebih inklusif, sehingga masyarakat di daerah terpencil pun dapat berzakat dan berwakaf dengan mudah dan aman.

Tidak kalah penting, kapasitas amil zakat dan nazhir wakaf perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan program inkubasi kelembagaan, agar pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Sinergi antara BAZNAS dan BWI, serta dengan lembaga keuangan syariah, juga mesti diperkuat agar program-program yang dijalankan tidak tumpang tindih, melainkan saling memperkuat. Pemerintah pula diharapkan memberikan insentif fiskal yang lebih menarik bagi para muzaki dan wakif, sembari mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf secara masif sebagai bentuk perlindungan aset umat dalam jangka panjang.

Zakat dan wakaf adalah dua instrumen yang lahir dari ajaran yang sama, namun bekerja dengan ritme yang berbeda, satu bergerak cepat untuk menjawab kebutuhan mendesak, satu lainnya bekerja perlahan namun abadi untuk membangun masa depan. Ketika keduanya dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, potensi yang selama ini hanya menjadi angka di atas kertas dapat benar-benar berubah menjadi kesejahteraan nyata bagi umat. Raksasa itu sudah lama tertidur. Kini saatnya membangunkannya.[]

Penulis :
Khalisa Alayya, mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia Bogor

banner 300250