Dewan Pers Kecam Intimidasi dan Pelecehan terhadap Wartawan, Tegaskan Penghalangan Jurnalistik Bisa Dipidana

Berita, Hukum, Nasional119 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang tindakan bernada merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik. Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan serta pernyataan pejabat publik yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat itu diterbitkan sebagai respons atas dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026 dan dinilai mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Peristiwa pertama terjadi saat seorang wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, BKH, mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Baca Juga :  Gelaran Akhirussanah dan Pelepasan Siswa RA Masyitoh dan MI Ma'Arif Malebo Berlangsung Meriah

Dalam wawancara tersebut, BKH menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan mengonfirmasi apakah hal itu berarti SBY tidak akan menghadiri agenda kenegaraan tersebut, BKH merespons dengan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan.

Peristiwa kedua terjadi di kawasan TPS ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV dilaporkan mengalami intimidasi dan pengusiran oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan, sehingga tidak dapat melanjutkan tugas jurnalistiknya.

Menanggapi dua kejadian tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Menurut Dewan Pers, pejabat publik seharusnya memberikan teladan yang baik dan bersikap edukatif ketika menyampaikan pendapat di ruang publik.

Baca Juga :  Pj Bupati Atam Hadiri Launching Penanaman Perdana Gugus Polri

Dewan Pers juga mengecam keras intimidasi terhadap wartawan di lokasi TPS Cilincing. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Dewan Pers mengingatkan bahwa menghina atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga menghambat fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pelaksana kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.[]

banner 300250