Siapa yang melayani pedagang pasar, petani, dan pemilik warung yang tidak tersentuh bank umum? Jawabannya sering kali adalah bank yang namanya jarang kita dengar: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, atau BPRS. Bank ini kecil, tetapi perannya bagi ekonomi lapisan bawah tidak kecil.
Bukan Bank Umum Berskala Kecil
Salah kaprah yang paling umum adalah menganggap BPRS sebagai bank umum syariah versi mini. Padahal keduanya jenis bank yang berbeda. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur BPRS sebagai bank syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada 2023, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah nomenklaturnya. Singkatan BPR dan BPRS tetap dipakai, tetapi kata “Perkreditan” berganti menjadi “Perekonomian”. Perubahan ini menandai perluasan peran, bukan sekadar pergantian istilah. Dokumen resmi setelah 2023 kini memakai nama Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dibatasi oleh Undang-Undang
Cakupan usaha BPRS memang dibatasi. BPRS tidak boleh menerima simpanan berupa giro, tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, dan tidak boleh menjalankan usaha valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin otoritas terkait. Akibat praktisnya, nasabah BPRS tidak bisa menerbitkan cek atau melakukan transfer antarbank langsung dari rekeningnya.
Namun dalam penyaluran pembiayaan, BPRS memakai akad yang sama dengan bank umum syariah: bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (murabahah, salam, dan istishna’), sewa (ijarah), hingga pinjaman kebajikan (qardh). Yang dibatasi adalah jasa dan jangkauannya, bukan prinsip syariahnya. Dari sisi pengawasan, BPRS pun sama dengan bank syariah lain: diawasi OJK, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah, dan simpanannya dijamin LPS.
Kekuatan: Dekat dengan Nasabah
Wilayah kerja BPRS umumnya satu kabupaten atau kota. Keterbatasan ini justru menjadi kekuatan. Karena benar-benar mengenal nasabahnya, analisis pembiayaan BPRS banyak bertumpu pada pengenalan karakter dan kunjungan lapangan, bukan semata dokumen dan skor kredit. Keputusan pun lebih cepat dibanding bank besar.
Bagi pedagang pasar, petani, dan pelaku usaha rumah tangga, kecepatan dan kedekatan ini sangat berarti. Kehadiran BPRS memberi alternatif pembiayaan yang sah dan sesuai syariah di tingkat komunitas, sehingga ruang gerak praktik rentenir dapat dipersempit. Lewat program linkage, bank umum syariah yang punya dana dapat menyalurkannya melalui BPRS yang punya akses ke nasabah mikro. Keduanya saling melengkapi.
Enam Tantangan yang Harus Dijawab
Meski strategis, BPRS menghadapi tantangan yang tidak ringan:
1. Skala dan permodalan. Modal terbatas membatasi kemampuan menyerap risiko dan berinvestasi pada teknologi.
2. Biaya dana tinggi. Dana pihak ketiga didominasi deposito, sehingga margin pembiayaan sulit bersaing.
3. Kualitas sumber daya insani. Tenaga yang menguasai fiqh muamalah sekaligus analisis pembiayaan masih terbatas.
4. Digitalisasi layanan. Tuntutan layanan digital tidak sebanding dengan kemampuan investasi teknologi.
5. Persaingan dengan fintech. Pemain teknologi keuangan masuk ke segmen mikro dengan proses yang jauh lebih cepat.
6. Konsolidasi industri. Dorongan penguatan permodalan memunculkan merger dan penggabungan antar-BPRS.
Satu kritik yang sering muncul dalam penelitian keuangan syariah juga patut dicatat: portofolio pembiayaan BPRS didominasi murabahah, sementara pembiayaan bagi hasil sulit tumbuh. Penyebabnya antara lain biaya pengawasan usaha nasabah dan terbatasnya laporan keuangan pelaku usaha mikro.
Regulasi yang Proporsional
Salah satu kunci agar bank kecil tetap hidup adalah prinsip proporsionalitas. Kerangka penilaian kesehatan BPRS tetap sama dengan bank umum, yaitu modal, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan tata kelola, tetapi indikator dan kewajiban pelaporannya lebih ringkas. Regulasi yang terlalu berat justru dapat mematikan bank kecil yang melayani segmen yang tidak dijangkau bank besar.
Penutup
BPRS adalah bukti bahwa perbankan syariah tidak hanya soal gedung tinggi di kota besar. Di pasar tradisional dan sentra pertanian, bank kecil inilah yang sering menjadi jalan pertama rakyat mengakses pembiayaan yang halal dan terjangkau. Memperkuat permodalan, kapasitas sumber daya insani, dan kesiapan digital BPRS berarti memperkuat ekonomi dari akar rumputnya.[]
Penulis :
Ardi Aditia, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Tazkia










