Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Daerah level 4 di luar Jawa-Bali berjumlah 33 kabupaten/kota yang tersebar di 17 provinsi. Sebagian besar daerah yang masuk kategori ini merupakan ibu kota provinsi.
Sementara itu, daerah yang menerapkan level 3 di setiap provinsi mencapai belasan kabupaten/kota.
Dilansir cnnindonesia Selasa (24/08), beberapa pembatasan yang diterapkan di daerah level 3 adalah kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen untuk sektor nonesensial, sekolah tatap muka 62-100 persen, mal dibuka dengan kapasitas 50 persen, hingga pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun Terasmedia.net, Selasa (24/08) untuk Provinsi Aceh, terdapat 2 kabupaten masuk level 2, 20 kabupaten/kota masuk kedalam level 3 dan satu masuk level 4.
Kabupaten Aceh Tamiang serta 19 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 3 yaitu Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya dan Simeulue.
Sedangkan Kota Banda Aceh ditetapkan masuk level 4, dan dua kabupaten ditetapkan dalam masuk level 2 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Timur. [] Red