Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Unit Tipikor Satreskrim Polres Langsa akhirnya merampungkan berkas tersangka korupsi Dana Desa (DD) di Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed.
Berkas kasus tersebut dengan tersangkanya mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya berinisial KA (33) telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.
Kasatreskrim Polres Langsa AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jum’at (30/07) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap ke II. Dan pada Rabu (28/07) kemarin, telah melakukan pelimpahan tersangka KA dan barang bukti tahap II ke Kejari Aceh Tamiang.
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka KA telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya juga bahwa berkas sangkaan terhadap tersangka KA kini sudah lengkap (P-21),” sebutnya.
Barang bukti yang ikut diserahkan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Bandung Jaya Tahun Anggaran 2018, APBK Perubahan Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Tahun Anggaran 2018 dan berkas lainnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi DD Kampung Bandung Jaya itu sesuai hasil audit perhitungan keuangan Negara (PKKN) Tim Inspektorat Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020, KA melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.035.898.411.12. [] Red