Cagar Budaya Bukit Kerang di Aceh Tamiang Berusia 4.000 Tahun

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Di Kabupaten Aceh Tamiang, setidaknya terdapat 5 titik bukit kerang yang tersebar di lima desa pada dua kecamatan. Empat dari lima bukit kerang tersebut sudah rusak dan rata dengan tanah, demikian disampaikan Juru Pelihara Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh, Husni Hidayat beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir acehantaranews.

Untuk pemugaran Cagar Budaya Bukit Kerang yang terletak di Kampung Mesjid Kecamatan Bendahara ini menurut Husni Hidayat memerlukan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Biaya tersebut digunakan untuk memugar keseluruhan cagar budaya Bukit Kerang, perbaikan pagar, gapura, akses jalan dan juga paving block.

Dikatakannya, Bukit Kerang Kampung Mesjid Kecmatan Bendahara itu telah ditetapkan oleh BPCB Provinsi Aceh sebagai situs cagar budaya peninggalan manusia purbakala pada tahun 2003 yang lalu.

Baca Juga :  Kejati tetapkan Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Lebih lanjut dikatakan, Bukit Kerang di Kampung Masjid ini dulu tingginya mencapai hingga tujuh meter, tetapi sekarang hanya tinggal sekitar tiga meter saja, disebabkan banyaknya yang dijarah warga dijual sebagai bahan baku pembuatankapur, pungkas Husni Hidayat.

Menurut Husni Hidayat, usia kulit kerang yang membentuk timbunan seperti bukit itu diperkirakan sudah 4.000 tahun Sebelum Masehi. Lebih lanjut Husni mengatakan kawasan Bukit Kerang tersebut pada zaman dahulu merupakan lautan.

Pada penelitian perdana yang pernah dilakukan oleh Belanda sekitar tahun 1920-1930, peneliti juga menemukan tali kapal sepanjang ratusan meter pada lokasi Bukit Kerang tersebut.

Selain kulit kerang, pada lokasi Bukit Kerang ini juga terdapat peninggalan purbakala yang diyakini masih tersisa berupa batang kayu jenis damar, rambutan hutan dan rambung hutan”, ujar Husni Hidayat.

Baca Juga :  Kenang 17 Tahun Pembunuhan Munir, FAKSI Usulkan sebagai Pahlawan HAM

Sedangkan Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn, sebagaimana dilansur acehantaranews, mengatakan ke depan ingin memperjelas status cagar budaya Bukit Kerang di Kampung Mesjid ini.

Sebab menurut Mursil, kawasan Bukit Kerang ini sangat rawan diklaim kepemilikan pribadi serta berada di tengah areal perkebunan sawit yang merupakan HGU.

Masih menurut Mursil, lokasi Bukit Kerang ini dulu kalau kita kaji hanya tanah rawa yang tidak ada tuannya, dan sekarang bagaimana upaya kita untuk mengembangkan cagar budaya ini supaya dapat lestari, pungkas Mursil. [] redaksi

banner 300250