Polda Aceh Tangani Dugaan Kasus Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Aceh, Berita, Hukum171 Dilihat

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh tengah menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan seorang oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

Kasus tersebut dilaporkan oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan penanganan perkara tersebut, Sabtu (31/10/2026).

Joko menjelaskan, sebelum laporan polisi dibuat, RR dan NB telah lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026), karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat.

Baca Juga :  PWI Aceh Skor Sidang Konferensi I PWI Aceh Tamiang

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” ujar Joko.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026), ketika IK yang merupakan istri RR mendatangi rumah dinas di kompleks Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya.

Setibanya di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR. Karena merasa curiga, ia kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka secara paksa pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian dan aksesori.

Baca Juga :  Aceh Tamiang Menyala! 116 Peserta UNAR Pecahkan Rekor di Aceh

Di dalam ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB sedang berdiri dengan posisi kepala tertunduk.

Atas kejadian itu, IK kemudian melaporkannya secara resmi ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Setelah pelimpahan perkara ke Polda Aceh, penyidik Subdit IV Renakta melakukan penanganan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

Joko menyebutkan, perbuatan yang disangkakan kepada kedua pihak tersebut diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Pelajar dan Syiar Islam Bersatu dalam Pawai 1 Muharram 1448 H di Kota Kuala Simpang

Adapun ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa uqubat cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.[] TM/Red

banner 300250