Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Sebanyak 4.941 narapidana yang sedang menjalani hukuman di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh menerima remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 4.941 narapidana penerimaan remisi tersebut 12 orang di antaranya langsung bebas.
“Remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan, baik di lapas maupun rutan,” kata Meurah Budiman.
Penyerapan remisi tersebut berlangsung secara virtual diikuti seluruh jajaran Kemenkumham dan para kepala daerah seluruh Indonesia. Untuk jajaran Kemenkumham Aceh, penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Meurah Budiman mengatakan dari 4.941 narapidana penerima remisi tersebut, 1.167 narapidana di antara menerima pengurangan masa hukumannya tiga bulan. Berikut, remisi empat bulan diberikan kepada 994 narapidana.
Berikut, remisi lima bulan diberikan kepada 915 narapidana. Serta sebanyak 909 narapidana menerima remisi dua bulan, 703 narapidana menerima remisi satu bulan, dan 253 narapidana menerima remisi enam bulan.
Meurah Budiman mengatakan dari 4.941 narapidana penerima remisi, yang terbanyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 436 narapidana. Berikut. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 377 narapidana.
“Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 314 narapidana, Lapas Rutan Kelas IIB Sigli sebanyak 305 narapidana, serta Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah 290 narapidana,” kata Meurah Budiman. []
Sumber : Antara