Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo, Jawa Timur.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” kata Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Mereka yang ditahan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Saat ini Ke-11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selain itu, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 orang sebagai tersangka kasus itu. Mereka terdiri dari empat orang penerima dan 18 orang pemberi suap.
Adapun lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Empat tersangka itu adalah penerima suap, di antaranya Puput Tantriana Sari (PTS) Bupati Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin (HA) Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggo yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun satu tersangka lainnya yang telah ditahan merupakan pemberi suap, yaitu Sumarto selaku ASN Pemkab Probolinggo. Dia ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Saat konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 lalu, ada sebanyak 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang telah purna tugas sehingga terjadi kekosongan jabatan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa inilah, para penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo mengisi sementara dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebutkan, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Sebagai penerima, empat orang yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jungto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Antara