Dewas KPK Sebut Tak akan Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perkara penyewaan helikopter. Tapi Dewas KPK mengaku tidak akan mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua Firli Bahuri tersebut.

“Kasus helikopter pak FB sudah selesai dan diputus oleh Dewas KPK tahun yang lalu,” kata salah seorang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Rabu (30/6).

Syamsuddin mengatakan, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dimaksud. Dia juga menjelaskan, dugaan perkara pidana yang dilakukan Firli Bahuri sebaiknya dilaporkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, bukan ke Dewas.

“Kalau menyangkut dengan dugaan gratifikasi bisa diadukan ke direktorat pengaduan masyarakat KPK. Mengingat Dewas tidak punya wewenang dalam hal perkara pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Buka Penyelidikan Terkait PLTU di Nagan Raya

Sebelumnya, ICW (Indonesian Corruption Watch) melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK. Ketua KPK saat ini Firli Bahuri diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pegawai KPK berkenaan dengan penyewaan helikopter.

ICW juga telah menegaskan bahwa laporan kali ini relatif berbeda dengan laporan sebelumnya yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dalam perkara yang serupa. ICW kali ini membawa sejumlah bukti-bukti yang baru terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

ICW juga berpendapat, dalam sidang sebelumnya Dewas KPK hanya formalitas dalam mengecek kwitansi yang diberikan Firli terkait penyewaan helikopter tersebut yang berdampak pada hukuman ringan yang dijatuhkan Dewas KPK atas pelanggaran etik tersebut.

Menurut ICW, seharusnya Dewas menelusuri kejanggalan nilai penyewaan helikopter tersebut. Dan berdasarkan penelusuran ICW, ada selisih bayar sekitar Rp 140 juta dari jumlah yang telah dibayarkan Firli saat menyewa helikopter itu.

Baca Juga :  Bali United Pesta Gol 5-0 ke Gawang Persiraja Banda Aceh

Sebelumnya, ICW juga telah melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) lalu karena diduga menerima gratifikasi Rp 140 juta. Dimana gratifikasi tersebut didapatkan dari selisih pembayaran yang seharusnya diberikan Firli kepada penyewa helikopter.

ICW kemudian mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa helikopter tersebut per jam sebenarnya 2 ribu 750 dolar Amerika atau sekitar 39,1 juta rupiah. Sehingga apabila ditotalkan maka biaya penyewaan helikopter yang seharusnya dibayar saat itu sebesar Rp 172,3 juta.

Sehingga kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli Bahuri”, kata Wana Alamsyah saat membuat laporan ke Bareskrim. [] Republika

banner 300250